HARIANE - Besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat dikabarkan sudah resmi diputuskan oleh Badan Amil Zakat (Baznas).
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi panduan setiap muslim di Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat dalam melaksanakan kewajibannya.
Di mana besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Sedangkan dalam bentuk uang diperbolehkan dengan ketentuan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau pendapatan perkapita di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa saja berbeda-beda.
Lantas berapa besaran zakat fitrah di Jawa Barat pada tahun 2023? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
Daftar Rincian Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat
Dilansir dari akun Instagram resmi Baznas Provinsi Jawa Barat, Berikut besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang untuk setiap wilayah Kabupaten dan Kota se-Jawa barat yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor:163/Baznas-Jabar/III/2023.
- Lingkungan Baznas Jawa Barat Rp 32.500 per jiwa
- Kabupaten Bandung Rp 32.500 per jiwa
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000 per jiwa
- Kabupaten Bekasi Rp 45.000 per jiwa
- Kabupaten Bogor Rp 42.000 per jiwa
- Kabupaten Ciamis Rp 30.000 per jiwa
- Kabupaten Cianjur Rp 34.000 - Rp 62.000 per jiwa
- Kabupaten Cirebon Rp 30.000 per jiwa
- Kabupaten Garut Rp 35.000 per jiwa
- Kabupaten Indramayu Rp 30.000 per jiwa
- Kabupaten Karawang Rp 35.000 per jiwa
- Kabupaten Kuningan Rp 30.000 per jiwa
- Kabupaten Majalengka Rp 32.500 per jiwa
- Kabupaten Pangandaran Rp 30.000 per jiwa
- Kabupaten Purwakarta Rp 32.500 per jiwa
- Kabupaten Subang Rp 35.000 per jiwa
- Kabupaten Sukabumi Rp 32.500 per jiwa
- Kabupaten Sumedang Rp 32.500 per jiwa
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 30.000 per jiwa
- Kota Bandung Rp 32.500 per jiwa
- Kota Banjar Rp 32.500 per jiwa
- Kota Bekasi Rp 40.000 per jiwa
- Kota Bogor Rp 45.000 per jiwa
- Kota Cimahi Rp 32.500 per jiwa
- Kota Cirebon Rp 42.000 per jiwa
- Kota Depok Rp 45.000 per jiwa
- Kota Sukabumi Rp 33.000 per jiwa
- Kota Tasikmalaya Rp 35.000 per jiwa
Sebagai informasi tambahan, zakat fitrah memiliki aturan tersendiri terkait batasan waktu untuk menunaikannya.
Di mana zakat fitrah ini sudah mulai dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan waktu penyaluran zakat fitrah kepada mustahik atau penerima zakat dapat dilakukan secara langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.