Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

760 Etitas Domain Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dan Tak Berizin Diblokir Bappebti

profile picture Hanna
Hanna
760 Etitas Domain Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dan Tak Berizin Diblokir Bappebti
760 Etitas Domain Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dan Tak Berizin Diblokir Bappebti
HARIANE - Ratusan situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) baru-baru ini dikabarkan telah diblokir oleh Bappebti.
Pemblokiran ini dilakukan Bappebti terhadap situs Perdagangan Berjangka Komoditi yang ilegal dan tidak memiliki izin.
Lantas apa saja situs Perdagangan Berjangka Komoditi yang diblokir Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ?
BACA JUGA : 5 Daftar Negara yang Blokir Media Sosial Seperti Facebook, TikTok, Hingga Twitter, Indonesia Menyusul?

Situs Perdagangan Berjangka Komoditi yang Diblokir Bappebti

Bappebti saat ini sedang rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs website dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin.
Pada Rabu, 21 September 2022 Kementerian Perdagangan melalui Bappebti yang bekerja sama dengan Kemkominfo telah memblokiran 760 entitas domain di internet.
Pemblokiran tersebut dilakukan karena setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia ini wajib memiliki izin dari Bappebti.
Selain itu, mereka harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
Sebab, meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia ini akan tetap diwajibkan untuk memiliki perizinan dari Bappebti.
Kegiatan pengawasan dan pengamatan oleh Bappebti dalam bentuk pemblokiran ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.
Serta bagi nasabah yang bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dianggap sangat berisiko karena Bappebti tidak dapat memfasilitasi apabila terjadi perselisihan.

Adapun ratusan entitas yang diblokir karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti selama Januari-Agustus 2022 terdiri dari:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rabu, 23 April 2025
Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Rabu, 23 April 2025
Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Rabu, 23 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Rabu, 23 April 2025
Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Rabu, 23 April 2025
78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

Rabu, 23 April 2025
Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Rabu, 23 April 2025
Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Rabu, 23 April 2025
Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Rabu, 23 April 2025