Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

760 Etitas Domain Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dan Tak Berizin Diblokir Bappebti

profile picture Hanna
Hanna
760 Etitas Domain Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dan Tak Berizin Diblokir Bappebti
760 Etitas Domain Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dan Tak Berizin Diblokir Bappebti
HARIANE - Ratusan situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) baru-baru ini dikabarkan telah diblokir oleh Bappebti.
Pemblokiran ini dilakukan Bappebti terhadap situs Perdagangan Berjangka Komoditi yang ilegal dan tidak memiliki izin.
Lantas apa saja situs Perdagangan Berjangka Komoditi yang diblokir Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ?
BACA JUGA : 5 Daftar Negara yang Blokir Media Sosial Seperti Facebook, TikTok, Hingga Twitter, Indonesia Menyusul?

Situs Perdagangan Berjangka Komoditi yang Diblokir Bappebti

Bappebti saat ini sedang rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs website dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin.
Pada Rabu, 21 September 2022 Kementerian Perdagangan melalui Bappebti yang bekerja sama dengan Kemkominfo telah memblokiran 760 entitas domain di internet.
Pemblokiran tersebut dilakukan karena setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia ini wajib memiliki izin dari Bappebti.
Selain itu, mereka harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
Sebab, meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia ini akan tetap diwajibkan untuk memiliki perizinan dari Bappebti.
Kegiatan pengawasan dan pengamatan oleh Bappebti dalam bentuk pemblokiran ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.
Serta bagi nasabah yang bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dianggap sangat berisiko karena Bappebti tidak dapat memfasilitasi apabila terjadi perselisihan.

Adapun ratusan entitas yang diblokir karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti selama Januari-Agustus 2022 terdiri dari:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB