Budaya , D.I Yogyakarta
Drone Dilarang Terbang Saat Garebeg Mulud di Area Keraton Jogja 21-28 September 2023
HARIANE - Dinas Perhubungan DIY merilis pemberitahuan mengenai Drone dilarang terbang saat Garebeg Mulud di area Keraton Yogyakarta.
Larangan penerbangan Drone tersebut berlaku mulai tanggal 21 hingga 28 September 2023 dan selama pelaksanaan rangkaian upacara Hajad Dalem Garebeg Mulud di Keraton Yogyakarta.
Dikutip dari laman Kraton Jogja, Hajad Dalem ini adalah sebuah upacara, perayaan atau selamatan yang diselenggarakan oleh Sultan dan digelar di lingkungan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Sedangkan kata Garebeg, memiliki arti diiringi atau diantar oleh orang banyak. Hal ini merujuk pada Gunungan yang diiringi oleh para prajurit dan Abdi Dalem dalam perjalanannya dari keraton menuju Masjid Gedhe.
Ada pendapat lain mengatakan bahwa Garebeg atau "Grebeg" berasal dari kata "gumrebeg", mengacu kepada keramaian yang ditimbulkan pada saat berlangsungnya upacara tersebut.
Upacara Garebeg merupakan salah satu rangkaian acara yang hingga saat ini rutin dilaksanakan oleh Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Sehubungan dengan pelaksanaan upacara tersebut, akan diberlakukan larangan penerbangan Drone di area Keraton. Bagi warga Yogyakarta maupun para pengunjung diharapkan mematuhi imbauan tersebut.
Drone Dilarang Terbang Saat Garebeg Mulud pada 21-28 September 2023
Informasi larangan penerbangan Drone disampaikan oleh Dinas Perhubungan DIY melalui akun Instagram resminya.
Larangan tersebut sesuai dengan Nomor NOTAM B1833/23 NOTAMN yang diterbitkan oleh AirNav Indonesia tentang penggunaan Drone pada area Karaton selama upacara Hajad Dalem Garebeg Mulud tidak diperkenankan.
"Sesuai dengan Nomor NOTAM B1833/23 NOTAMN yang diterbitkan oleh AirNav Indonesia, penggunaan Drone pada area Karaton dan Area Masjid Gede Karaton Yogyakarta selama melaksanakan rangkaian upacara Hajad Dalem Garebeg Mulud tidak diperkenankan," tulis unggahan akun Instagram tersebut.