Fera pun melaporkan peristiwa penyekapan dua karyawannya ke Polresta Kendari.
Penagkapan Pelaku Penyekapan Dua Wanita di Kendari
JF ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari atas laporan Fera kasus penyekapan dua wanita di Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya menangkp JF di kediamannya tepatnya Kompleks Perumahan Senapati Land, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
"Kami menetapkan tersangka atas kasus yang menimpa dua karyawan toko usaha makanan tadi pagi," ujar Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.
Fitrayadi menerangkan penyekapan dua wanita bermula dari perdebatan antara Fera dan tersangka sehingga tersangka nekat mengunci pintu toko yang saat itu sedang ada orang (korban).
Kemudian, Fera meminta pertolongan kepada kepolisian untuk membebaskan karyawannya yang sedang tersekap di dalam.
Lebih lanjut Fitrayadi menerangkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.****