Berita , Nasional , Pilihan Editor

Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK Selama 1,5 Tahun Memicu Kemarahan Publik, Berikut Faktanya

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK Selama 1,5 Tahun Memicu Kemarahan Publik, Berikut Faktanya
Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK Selama 1,5 Tahun Memicu Kemarahan Publik, Berikut Faktanya
HARIANE - Baru-baru ini publik dibuat geram dengan terungkapnya kasus gadis disekap di apartemen Jakarta dan dipaksa menjadi PSK selama 1,5 tahun. Diketahui, korban dalam kasus ini berinisial NAT dan masih berusia belia yaitu 15 tahun.
Dikutip dari laman Tribrata News Polda Metro Jaya, kasus gadis disekap di apartemen Jakarta ini telah masuk pada tahap penyidikan.
Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan, kasus gadis disekap di apartemen Jakarta ini telah diselidiki oleh kepolisian. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara sebelum melakukan tahap penyidikan.
Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta
Kepolisian Telah Menaikkan Kasus Gadis Disekap di Apartemen ke Tahap Penyelidikan. (Foto: Tribrata News Polda Metro Jaya)
"Ya benar. Sudah dilakukan perkara dan kini statusnya ke penyidikan," ucap Kombes Zulpan pada hari Jumat, 16 September 2022.
BACA JUGA :
Pelaku Pencabulan 6 Anak di Bukittinggi Berhasil Diungkap, Ternyata Ini Modus Pelaku

Inilah Fakta Mengerikan dari Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta

1. Pengungkapan Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta

Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta
Pengungkapan Kasus Bermula Saat Korban Menceritakan Hal yang Dialaminya Kepada Ayahnya. (Foto: Freepik)
Kasus ini terungkap saat korban berinisial NAT bercerita kepada ayahnya bahwa dirinya telah dijual oleh pelaku di salah satu apartemen Jakarta Barat.
Mendengarkan penuturan anaknya tersebut, ayah korban berinisial MRT (49 tahun) langsung melaporkan kasus ini pada Polda Metro Jaya Juni 2022.
"Ayah kandung korban selaku pelapor menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di apartemen daerah Jakarta Barat," ujar Kombes Zulpan.
Dalam laporan MRT, terungkap fakta bahwa terlapor berinisial EMT diduga telah memaksa korba NAT menjadi PSK sejak Januari 2022.
Saat penyekapan, korban NAT diminta melayani laki-laki dan diberi upah seniai Rp 300.000 sampai 500.000.
BACA JUGA : Terbukti Pakai Sabu Mantan Kapolsek Sukodono Ajukan Banding, Ditresnarkoba Polda Jatim Lakukan ini untuk Stop Peredaran Narkoba
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB