HARIANE - Beberapa sekolah di Kabupaten Bantul di duga melakukan penjualan seragam beserta atribut sekolah ke peserta didik baru, Senin 3 Juli 2023.
Bahkan harga penjualan seragam tersebut mencapai Rp 1,4 Juta.
Larangan penjualan seragam ke peserta didik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Menindaklanjuti maraknya sekolah menjual seragam ke siswa, Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan tinjauan langsung ke sekolah tersebut.
Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan Mal Administrasi, Ruli Arifa menerangkan, untuk Kabupaten Bantul terdapat dua sekolah yang dilaporkan terjadinya jual beli seragam sekolah terhadap siswa.
"Yakni SMPN 1 Bambanglipuro dan SMPN 2 Srandakan," ujar Ruli Arifah kepada Hariane.
Ruli Arifah mengatakan pihaknya meninjau ke SMPN 1 Bambanglipuro yang diduga terdapat penjualan seragam sekolah ke peserta didik baru.
"Kami meminta penjelasan terhadap pihak sekolah terkait adanya jual beli seragam ke siswa," ucapnya.
Kepada Ombudsman, pihak SMPN 1 Bambanglipuro mengatakan pengadaan seragam dilaksanakan oleh Paguyuban Orang Tua (POT).
Tinjauan tersebut, menurut Ruli, merupakan hasil laporan masyarakat kepada Ombudsman tentang jual beli seragam tersebut.
Ia menurkan pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap POT tentang jual beli seragam ke peserta didik baru.
Pihaknya berharap untuk proses PPBD 2023 kali ini bebas dari mal administrasi.