Berita

Arahan Kapolri Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong: Pencarian Ismail Bolong Dilakukan Pihak Kepolisian

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Arahan Kapolri Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong: Pencarian Ismail Bolong Dilakukan Pihak Kepolisian
Arahan Kapolri Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong: Pencarian Ismail Bolong Dilakukan Pihak Kepolisian
Ismail Bolong akan diperiksa oleh pihak Kepolisian untuk mendapatkan keterangan dan bukti-bukti atas pengakuannya yang telah menghebohkan media sosial.
“Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup,” terang Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Lemkapi Dr. Edi Hasibuan mendukung penuh arahan Kapolri terkait dugaan suap tambang ilegal Ismail Bolong.
Bahkan diketahui Edi Hasibuan mendesak agar pihak Kepolisian menangkap Ismail Bolong terkait dugaan suap Perwira Tinggi (Pati) Polri.
“Kita dukung Kapolri memproses Ismail Bolong. Pemeriksaan terhadap Ismail Bolong dinilai penting untuk menjawab kecurigaan masyarakat sekaligus untuk memastikan ada tidaknya aliran dana masuk ke pejabat Polri," tutur kata Edi Hasibuan.
Lebih lanjut, dalam testimoni Ismail Bolong yang menyebut sejumlah nama anggota Polri juga harus dibuktikan.
Hal tersebut dikarenakan guna mengungkap apakah Ismail Bolong menyebut nama anggota Polri tidak hanya asal menuduh tanpa bukti.
Arahan Kapolri Terkait Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong
Arahan Kapolri Terkait Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong: Pencarian Ismail Bolong Dilakukan Pihak Kepolisian. (Sumber Foto: Twitter/@ARSIPAJA)
"Kita mengharapkan tuduhan Ismail Bolong harus memiliki bukti apakah ada aliran dana kepada sejumlah pejabat kepolisian. Tentu kita minta Ismail Bolong jangan asal tuduh dalam pengakuannya, tapi harus memiliki bukti yang kuat sehingga tidak menjadi fitnah bagi anggota polri,” ucap Edi Hasibuan.
Edi Hasibuan menduga bahwa testimoni yang dilakukan oleh Ismail Bolong muncul karena agenda setting yang tujuannya mengadu domba terhadap pati polri.
Edi Hasibuan menyarankan agar Propam Polri melakukan klarifikasi ulang terkait surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kadiv Propam.
Hal tersebut penting untuk mencegah conflict of interest.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Instagram Ridwan Kamil Diretas, Muncul Pesan Misterius di Tengah Isu Perselingkuhan

Instagram Ridwan Kamil Diretas, Muncul Pesan Misterius di Tengah Isu Perselingkuhan

Jumat, 11 April 2025
Geger! Instagram Ridwan Kamil Dihack di Tengah Kisruh Dugaan Perselingkuhan

Geger! Instagram Ridwan Kamil Dihack di Tengah Kisruh Dugaan Perselingkuhan

Jumat, 11 April 2025
Mobil Ambulance Adu Banteng Dengan Motor di Gunungkidul, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Mobil Ambulance Adu Banteng Dengan Motor di Gunungkidul, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 11 April 2025
Wow ! Produktivitas Padi di Gunungkidul Tahun 2025 Diprediksi Tembus 300.000 Ton

Wow ! Produktivitas Padi di Gunungkidul Tahun 2025 Diprediksi Tembus 300.000 Ton

Jumat, 11 April 2025
Program Food Bank Jogja, Hasto Sebut Sudah Siapkan 3 Lokasi

Program Food Bank Jogja, Hasto Sebut Sudah Siapkan 3 Lokasi

Jumat, 11 April 2025
Bupati Bantul Pastikan Pembangunan Jalan Tetap Dilaksanakan, Tapi Bertahap

Bupati Bantul Pastikan Pembangunan Jalan Tetap Dilaksanakan, Tapi Bertahap

Jumat, 11 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Jumat, 11 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Jumat, 11 April 2025
Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Kamis, 10 April 2025
Dorong Warganya Tertib Adminduk, Pemkab Gunungkidul Segera Luncurkan Program Ini

Dorong Warganya Tertib Adminduk, Pemkab Gunungkidul Segera Luncurkan Program Ini

Kamis, 10 April 2025