Berita

Arahan Kapolri Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong: Pencarian Ismail Bolong Dilakukan Pihak Kepolisian

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Arahan Kapolri Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong: Pencarian Ismail Bolong Dilakukan Pihak Kepolisian
Arahan Kapolri Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong: Pencarian Ismail Bolong Dilakukan Pihak Kepolisian
Ismail Bolong akan diperiksa oleh pihak Kepolisian untuk mendapatkan keterangan dan bukti-bukti atas pengakuannya yang telah menghebohkan media sosial.
“Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup,” terang Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Lemkapi Dr. Edi Hasibuan mendukung penuh arahan Kapolri terkait dugaan suap tambang ilegal Ismail Bolong.
Bahkan diketahui Edi Hasibuan mendesak agar pihak Kepolisian menangkap Ismail Bolong terkait dugaan suap Perwira Tinggi (Pati) Polri.
“Kita dukung Kapolri memproses Ismail Bolong. Pemeriksaan terhadap Ismail Bolong dinilai penting untuk menjawab kecurigaan masyarakat sekaligus untuk memastikan ada tidaknya aliran dana masuk ke pejabat Polri," tutur kata Edi Hasibuan.
Lebih lanjut, dalam testimoni Ismail Bolong yang menyebut sejumlah nama anggota Polri juga harus dibuktikan.
Hal tersebut dikarenakan guna mengungkap apakah Ismail Bolong menyebut nama anggota Polri tidak hanya asal menuduh tanpa bukti.
Arahan Kapolri Terkait Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong
Arahan Kapolri Terkait Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong: Pencarian Ismail Bolong Dilakukan Pihak Kepolisian. (Sumber Foto: Twitter/@ARSIPAJA)
"Kita mengharapkan tuduhan Ismail Bolong harus memiliki bukti apakah ada aliran dana kepada sejumlah pejabat kepolisian. Tentu kita minta Ismail Bolong jangan asal tuduh dalam pengakuannya, tapi harus memiliki bukti yang kuat sehingga tidak menjadi fitnah bagi anggota polri,” ucap Edi Hasibuan.
Edi Hasibuan menduga bahwa testimoni yang dilakukan oleh Ismail Bolong muncul karena agenda setting yang tujuannya mengadu domba terhadap pati polri.
Edi Hasibuan menyarankan agar Propam Polri melakukan klarifikasi ulang terkait surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kadiv Propam.
Hal tersebut penting untuk mencegah conflict of interest.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB