HARIANE – Selama dibukanya Posko Pengaduan THR sejak 10 Maret hingga 5 April 2025, Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul mencatat ada empat laporan yang masuk.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono, mengatakan tiga dari empat laporan yang masuk tersebut saat ini sudah terselesaikan dengan baik.
"Yang jelas sudah ditangani, hasilnya juga berjalan dengan baik," kata Supartono saat dihubungi, Minggu (6/4/2025).
Adapun satu kasus lainnya, Supartono mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam proses penanganan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
“Sedang dalam proses mediasi, mudah-mudahan ada jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata dia.
Supartono menegaskan, tambahan gaji berupa THR ini wajib diberikan kepada para pekerja. Terkait dengan besarannya, pekerja yang telah menjalani masa kerja lebih dari satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
Sementara untuk pekerja yang belum bekerja selama satu tahun, besaran THR yang diterima disesuaikan dengan lama waktu bekerja dalam hitungan bulan.
“Sudah ada ketentuannya, dituangkan dalam edaran dari Kemenaker,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR mulai 10 Maret hingga 5 April 2025.
Adapun mekanismenya bisa dilakukan dengan datang langsung ke posko di Kantor Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul.****