Berita , D.I Yogyakarta
Fakta Baru Ojol di Bantul Gelapkan Iphone Milik Pemesan, Ketagihan Main Judi Online
Andi May
Pelaku AA, driver ojol nekat menggelapkan dua unit handphone Iphone milik pemesan di Bantul. (Foto: Hariane/Andi May).
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Sewon dengan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Lebih lanjut, kepolisian mengimbau untuk setiap driver ojol untuk agar tidak meminjam atau meminjamkan dan menyewakan akun ojol ke orang lain apalagi tidak dikenal demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna.****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com