Berita

Fenomena Pengunduran Diri CPNS dan PPPK Menurut Guru Besar Universitas Airlangga

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Fenomena Pengunduran Diri CPNS dan PPPK Menurut Guru Besar Universitas Airlangga
Fenomena pengunduran diri CPNS dan PPPK. (Ilustrasi: Pixabay/StartupStockPhotos)
HARIANE – Fenomena pengunduran diri CPNS dan PPPK dalam jumlah yang cukup banyak dikabarkan terjadi setelah dinyatakan lolos seleksi, menjadi perhatian Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Jusuf Irianto Drs MCom.
Informasi mengenai pernyataan dari Guru Besar Unair terkait fenomena pengunduran diri CPNS dan PPPK tersebut diketahui dari keterangan yang diunggah dalam laman Kominfo Jawa Timur.
Berikut informasi lengkap mengenai fenomena pengunduran diri CPNS dan PPPK menurut Guru Besar Unair berdasarkan pada keterangan yang diunggah pada Selasa, 7 Juni 2022 tersebut.

Fenomena Pengunduran Diri CPNS dan PPPK Menurut Guru Besar Unair

BACA JUGA : Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah
Berdasarkan pada keterangan tersebut, dapat diketahui bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) banyak yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menyampaikan bahwa alasan utama dari pengunduran diri tersebut yakni besaran gaji dan penempatan kerja.
Menurut Guru Besar Manajemen Sumber Daya Manusia Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Jusuf Irianto Drs Mcom menyampaikan bahwa fenomena tersebut sangat menarik untuk terus diperhatikan.
Dahulu, posisi PNS merupakan pekerjaan yang menjadi incaran para pencari kerja. Namun hal itu berbeda dengan sekarang.
“Posisi PNS menjadi incaran para pelamar kerja, itu dulu. Namun sekarang, terdapat pilihan lain berupa pekerjaan atau profesi yang lebih menarik. Kini sektor publik bersaing dengan sektor lain dalam mendapatkan SDM bertalenta untuk bersedia diajak bekerja sama mencapai tujuan dan target yang ditetapkan,” ujar Prof Jusuf.
Menurut Prof Jususf, pemerintah saat ini harus memiliki strategi yang tepat untuk mendapatkan SDM terbaik dan bertalenta, mengingat sekarang hampir semua pemberi kerja telah mendesain sistem manajemen dan pengembangan SDM yang lebih efektif.
Sebagai contoh, membangun budaya dan kepemimpinan yang kondusif dan suportif serta sistem kerja lebih lentur atau fleksibel.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tradisi Rasulan di Gunungkidul, Dipercaya Sebagai Tolak Balak Warga

Tradisi Rasulan di Gunungkidul, Dipercaya Sebagai Tolak Balak Warga

Kamis, 10 April 2025
Dendam Rekannya Ditangkap, 2 Pria di Banten Curi Motor Bhabinkamtibmas

Dendam Rekannya Ditangkap, 2 Pria di Banten Curi Motor Bhabinkamtibmas

Kamis, 10 April 2025
Dibangun Belanda, Jembatan Srandakan Lama Akhirnya Dibongkar

Dibangun Belanda, Jembatan Srandakan Lama Akhirnya Dibongkar

Kamis, 10 April 2025
H-7 Penutupan Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025, Masih Ada Kuota Kosong

H-7 Penutupan Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025, Masih Ada Kuota Kosong

Kamis, 10 April 2025
Mantap, Harga Emas Antam Hari ini Kamis 10 April 2025 Kembali Meroket

Mantap, Harga Emas Antam Hari ini Kamis 10 April 2025 Kembali Meroket

Kamis, 10 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 10 April 2025 Naik Drastis

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 10 April 2025 Naik Drastis

Kamis, 10 April 2025
Tak Kantongi Perizinan, Billboard di Kleringan Jogja Dibongkar

Tak Kantongi Perizinan, Billboard di Kleringan Jogja Dibongkar

Kamis, 10 April 2025
Warga Protes Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Tanggapan

Warga Protes Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Tanggapan

Rabu, 09 April 2025
Makanan Tradisonal Sego Berkat Hingga Puli Tempe Banyak Diburu Pemudik

Makanan Tradisonal Sego Berkat Hingga Puli Tempe Banyak Diburu Pemudik

Rabu, 09 April 2025
Pedagang Kaki Lima Kembali Menjamur di Sekitar Alun-Alun, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab

Pedagang Kaki Lima Kembali Menjamur di Sekitar Alun-Alun, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab

Rabu, 09 April 2025