Berita , Nasional , Pilihan Editor

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah
HARIANE - Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara atau KemenPANRB mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa sistem honorer dihapus mulai 2023 di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Informasi terkait honorer dihapus mulai 2023 disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo pada Kamis, 2 Juni 2022 melaui surat 'Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah'.
Tjahjo Kumolo menegaskan untuk stastus honorer dihapus mulai 2023 di instansi pemerintahan untuk memenuhi UU No. 5 Tahun 2014 tentang peraturan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nasib pegawai non-PNS setelah honorer dihapus mulai 2023

Pegawai yang tidak berstatus sebagai PNS atau PPPK akan berakhir menjalankan tugasnya pada November 2033 sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2018 yang mewajibkan status pegawaian di instansi pemerintahan hanya terdiri dari dua kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
BACA JUGA : Beredar Informasi Hoax Seleksi Guru ASN PPPK, Kemendikbud Ristek : Sedang Dalam Finalisasi Permenpan
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, yang mengatakan bahwa "PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK," ungkap Tjahjo. 
Peraturan tersebut juga mengtur tentang pegawai non-PNS dan non-PPPK dapat menjalankan tugasnya paling lama lima tahun setelah PP tersebut disahkan.
Tenaga lainnya seperti tenaga kebersihan, pengemudi, dan satuan keamanan selanjutnya akan diganti melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.
PPK juga dilarang keras untuk mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN sebagaimana yang tertera pada Pasal 96:
Dalam Pasal 96 ayat (1) berbunyi PPK dilarang menagangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK dan ayat (3) berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tjahjo Kumolo mengharapkan PPK untuk menyusun langkah strategis dalam menjalankan langkah untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus CPNS dan PPPK.
Adanya PP ini berkaitan dengan status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah mencapai standar penghasilan. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB