Berita , Nasional , Pilihan Editor

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah
HARIANE - Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara atau KemenPANRB mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa sistem honorer dihapus mulai 2023 di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Informasi terkait honorer dihapus mulai 2023 disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo pada Kamis, 2 Juni 2022 melaui surat 'Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah'.
Tjahjo Kumolo menegaskan untuk stastus honorer dihapus mulai 2023 di instansi pemerintahan untuk memenuhi UU No. 5 Tahun 2014 tentang peraturan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nasib pegawai non-PNS setelah honorer dihapus mulai 2023

Pegawai yang tidak berstatus sebagai PNS atau PPPK akan berakhir menjalankan tugasnya pada November 2033 sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2018 yang mewajibkan status pegawaian di instansi pemerintahan hanya terdiri dari dua kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
BACA JUGA : Beredar Informasi Hoax Seleksi Guru ASN PPPK, Kemendikbud Ristek : Sedang Dalam Finalisasi Permenpan
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, yang mengatakan bahwa "PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK," ungkap Tjahjo. 
Peraturan tersebut juga mengtur tentang pegawai non-PNS dan non-PPPK dapat menjalankan tugasnya paling lama lima tahun setelah PP tersebut disahkan.
Tenaga lainnya seperti tenaga kebersihan, pengemudi, dan satuan keamanan selanjutnya akan diganti melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.
PPK juga dilarang keras untuk mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN sebagaimana yang tertera pada Pasal 96:
Dalam Pasal 96 ayat (1) berbunyi PPK dilarang menagangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK dan ayat (3) berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tjahjo Kumolo mengharapkan PPK untuk menyusun langkah strategis dalam menjalankan langkah untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus CPNS dan PPPK.
Adanya PP ini berkaitan dengan status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah mencapai standar penghasilan. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Sabtu, 22 Februari 2025 10:20 WIB
Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB