Berita , Nasional , Pilihan Editor

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah
HARIANE - Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara atau KemenPANRB mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa sistem honorer dihapus mulai 2023 di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Informasi terkait honorer dihapus mulai 2023 disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo pada Kamis, 2 Juni 2022 melaui surat 'Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah'.
Tjahjo Kumolo menegaskan untuk stastus honorer dihapus mulai 2023 di instansi pemerintahan untuk memenuhi UU No. 5 Tahun 2014 tentang peraturan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nasib pegawai non-PNS setelah honorer dihapus mulai 2023

Pegawai yang tidak berstatus sebagai PNS atau PPPK akan berakhir menjalankan tugasnya pada November 2033 sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2018 yang mewajibkan status pegawaian di instansi pemerintahan hanya terdiri dari dua kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
BACA JUGA : Beredar Informasi Hoax Seleksi Guru ASN PPPK, Kemendikbud Ristek : Sedang Dalam Finalisasi Permenpan
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, yang mengatakan bahwa "PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK," ungkap Tjahjo. 
Peraturan tersebut juga mengtur tentang pegawai non-PNS dan non-PPPK dapat menjalankan tugasnya paling lama lima tahun setelah PP tersebut disahkan.
Tenaga lainnya seperti tenaga kebersihan, pengemudi, dan satuan keamanan selanjutnya akan diganti melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.
PPK juga dilarang keras untuk mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN sebagaimana yang tertera pada Pasal 96:
Dalam Pasal 96 ayat (1) berbunyi PPK dilarang menagangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK dan ayat (3) berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tjahjo Kumolo mengharapkan PPK untuk menyusun langkah strategis dalam menjalankan langkah untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus CPNS dan PPPK.
Adanya PP ini berkaitan dengan status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah mencapai standar penghasilan. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Anggota Polisi Manado Tewas Bunuh Diri di Mampang Prapatan Jaksel, Begini Kronologinya

Anggota Polisi Manado Tewas Bunuh Diri di Mampang Prapatan Jaksel, Begini Kronologinya

Sabtu, 27 April 2024 11:06 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 27 April 2024 Mulai Merangkak, Naik Rp7 ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 27 April 2024 Mulai Merangkak, Naik Rp7 ...

Sabtu, 27 April 2024 11:02 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 27 April 2024 Naik atau Turun? Cincin ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 27 April 2024 Naik atau Turun? Cincin ...

Sabtu, 27 April 2024 11:02 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 April 2024, Berdurasi 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 April 2024, Berdurasi 3 Jam

Sabtu, 27 April 2024 09:16 WIB
3 Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Demak Ditangkap, Begini Motif dan Kronologinya

3 Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Demak Ditangkap, Begini Motif dan Kronologinya

Sabtu, 27 April 2024 09:16 WIB
Viral Fenomena Awan Unik di Jogja, BMKG Beri Penjelasan

Viral Fenomena Awan Unik di Jogja, BMKG Beri Penjelasan

Sabtu, 27 April 2024 07:33 WIB
Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Sungai Meluap hingga Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga

Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Sungai Meluap hingga Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga

Sabtu, 27 April 2024 06:54 WIB
Evoria Movement : Eksperimen dan Eksplorasi Kekayaan Intelektual

Evoria Movement : Eksperimen dan Eksplorasi Kekayaan Intelektual

Sabtu, 27 April 2024 05:41 WIB
Wujud Melestarikan Budaya Lokal, Disbud Kota Yogya Gelar Pawiyatan Pantacara secara Intensif

Wujud Melestarikan Budaya Lokal, Disbud Kota Yogya Gelar Pawiyatan Pantacara secara Intensif

Jumat, 26 April 2024 20:48 WIB
RRQ Hoshi Pecah Losestreak dan Naik ke Posisi 6 Klasemen Sementara MPL ID ...

RRQ Hoshi Pecah Losestreak dan Naik ke Posisi 6 Klasemen Sementara MPL ID ...

Jumat, 26 April 2024 20:26 WIB