Berita , Nasional , Headline
Ferdy Sambo Sidang Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan
Ima Rahma Mutia
Ferdy Sambo Sidang Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan
Ia lantas melanjutkan, bebas yang dimaksud bukanlah bebas dari dakwaan, melainkan bebas dalam tekanan seperti borgol atau memakai rompi tahanan.
Hal ini sesuai dalam Pasal 154 ayat 1 KUHAP yaitu yang dimaksud dengan keadaan bebas adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan.
BACA JUGA : Jelang Sidang Perdana Kasus Brigadir J Ferdy Sambo, Pengacara Sebut Ada Kerja Sama Ajudan dengan ProvosKetut Sumedana juga menyatakan bahwa, salah satu tujuan dari tidak dipakainya rompo tahanan oleh terdakwa adalah untuk menghormati asas traduga tak bersalah. “Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asal legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP,” imbuhnya. Demikian penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung terkait dengan Ferdy Sambo sidang tanpa mengenakan rompi tahanan. ****