Berita , D.I Yogyakarta

Forpi Kota Yogyakarta Temukan Sejumlah Orang Merokok di Malioboro dan Karcis Parkir Tak Berlogo

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
forpi kota yogyakarta
Forpi Kota Yogyakarta temukan karcis parkir tak berlogo Pemkot Yogyakarta. (Foto: Forpi Yogyakarta)

HARIANE - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas atau Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan di kawasan pedestrian Malioboro Kota Yogyakarta pada Kamis, 21 Desember 2023 siang.

Pantauan ini berfokus pada implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) termasuk di Kawasan Malioboro, tarif parkir jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta kesadaran para wisatawan terkait sampah yang dibuang pada tempatnya atau tidak.

“Dari hasil pemantauan di kawasan Malioboro tepatnya di depan Gedung DPRD DIY nampak sejumlah orang sedang merokok tidak pada tempatnya,” kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Kamis, 21 Desember 2023.

Kamba mengatakan, temuan tersebut bukan lah kali yang pertama, bahkan sejak Perda kawasan tanpa rokok (KTR) diberlakukan.

Untuk diketahui pada 20 November 2020 Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan kawasan Malioboro sebagai KTR sesuai Perda 2/2017.

Saat itu Pemkot Yogyakarta menyediakan tempat atau box khusus merokok karena sejatinya Perda 2/2017 sejatinya bukan tidak boleh merokok tetapi diatur kawasan bagi perokok.

“Harapannya penerapan Perda 2/2017 dilaksanakan secara maksimal dan konsisten.  Toh ada sanksinya bagi yang merokok tidak pada tempatnya,” tegasnya.

Selain temuan sejumlah orang yang sedang merokok, pihaknya juga menemukan sampah yang tidak dibuang pada tempatnya dan keluhan wisatawan terkait tarif parkir sepeda motor di Jalan Perwakilan yakni sebesar Rp lima ribu.

Pada karcis yang diberikan ke wisatawan tidak tertera tarif parkir dan tidak ada tertera logo Pemerintah Kota Yogyakarta. Kemungkinan lokasi parkir tersebut dikelola pihak swasta.

“Terakhir jangan dijadikan momentum libur Nataru dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif yang tidak wajar. Kalau pun pihak swasta yang mengelola parkir dibolehkan menaikkan lima kali lipat tarif parkir di kawasan tertentu tetapi diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB