Berita , D.I Yogyakarta

Forpi Kota Yogyakarta Temukan Sejumlah Orang Merokok di Malioboro dan Karcis Parkir Tak Berlogo

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
forpi kota yogyakarta
Forpi Kota Yogyakarta temukan karcis parkir tak berlogo Pemkot Yogyakarta. (Foto: Forpi Yogyakarta)

HARIANE - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas atau Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan di kawasan pedestrian Malioboro Kota Yogyakarta pada Kamis, 21 Desember 2023 siang.

Pantauan ini berfokus pada implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) termasuk di Kawasan Malioboro, tarif parkir jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta kesadaran para wisatawan terkait sampah yang dibuang pada tempatnya atau tidak.

“Dari hasil pemantauan di kawasan Malioboro tepatnya di depan Gedung DPRD DIY nampak sejumlah orang sedang merokok tidak pada tempatnya,” kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Kamis, 21 Desember 2023.

Kamba mengatakan, temuan tersebut bukan lah kali yang pertama, bahkan sejak Perda kawasan tanpa rokok (KTR) diberlakukan.

Untuk diketahui pada 20 November 2020 Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan kawasan Malioboro sebagai KTR sesuai Perda 2/2017.

Saat itu Pemkot Yogyakarta menyediakan tempat atau box khusus merokok karena sejatinya Perda 2/2017 sejatinya bukan tidak boleh merokok tetapi diatur kawasan bagi perokok.

“Harapannya penerapan Perda 2/2017 dilaksanakan secara maksimal dan konsisten.  Toh ada sanksinya bagi yang merokok tidak pada tempatnya,” tegasnya.

Selain temuan sejumlah orang yang sedang merokok, pihaknya juga menemukan sampah yang tidak dibuang pada tempatnya dan keluhan wisatawan terkait tarif parkir sepeda motor di Jalan Perwakilan yakni sebesar Rp lima ribu.

Pada karcis yang diberikan ke wisatawan tidak tertera tarif parkir dan tidak ada tertera logo Pemerintah Kota Yogyakarta. Kemungkinan lokasi parkir tersebut dikelola pihak swasta.

“Terakhir jangan dijadikan momentum libur Nataru dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif yang tidak wajar. Kalau pun pihak swasta yang mengelola parkir dibolehkan menaikkan lima kali lipat tarif parkir di kawasan tertentu tetapi diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025