Berita , D.I Yogyakarta

Forpi Kota Yogyakarta Temukan Sejumlah Orang Merokok di Malioboro dan Karcis Parkir Tak Berlogo

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
forpi kota yogyakarta
Forpi Kota Yogyakarta temukan karcis parkir tak berlogo Pemkot Yogyakarta. (Foto: Forpi Yogyakarta)

HARIANE - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas atau Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan di kawasan pedestrian Malioboro Kota Yogyakarta pada Kamis, 21 Desember 2023 siang.

Pantauan ini berfokus pada implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) termasuk di Kawasan Malioboro, tarif parkir jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta kesadaran para wisatawan terkait sampah yang dibuang pada tempatnya atau tidak.

“Dari hasil pemantauan di kawasan Malioboro tepatnya di depan Gedung DPRD DIY nampak sejumlah orang sedang merokok tidak pada tempatnya,” kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Kamis, 21 Desember 2023.

Kamba mengatakan, temuan tersebut bukan lah kali yang pertama, bahkan sejak Perda kawasan tanpa rokok (KTR) diberlakukan.

Untuk diketahui pada 20 November 2020 Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan kawasan Malioboro sebagai KTR sesuai Perda 2/2017.

Saat itu Pemkot Yogyakarta menyediakan tempat atau box khusus merokok karena sejatinya Perda 2/2017 sejatinya bukan tidak boleh merokok tetapi diatur kawasan bagi perokok.

“Harapannya penerapan Perda 2/2017 dilaksanakan secara maksimal dan konsisten.  Toh ada sanksinya bagi yang merokok tidak pada tempatnya,” tegasnya.

Selain temuan sejumlah orang yang sedang merokok, pihaknya juga menemukan sampah yang tidak dibuang pada tempatnya dan keluhan wisatawan terkait tarif parkir sepeda motor di Jalan Perwakilan yakni sebesar Rp lima ribu.

Pada karcis yang diberikan ke wisatawan tidak tertera tarif parkir dan tidak ada tertera logo Pemerintah Kota Yogyakarta. Kemungkinan lokasi parkir tersebut dikelola pihak swasta.

“Terakhir jangan dijadikan momentum libur Nataru dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif yang tidak wajar. Kalau pun pihak swasta yang mengelola parkir dibolehkan menaikkan lima kali lipat tarif parkir di kawasan tertentu tetapi diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025