Berita , D.I Yogyakarta
Gelar Aksi Penolakan Revisi UU Pilkada, Sivitas Akademika Fakultas Hukum UGM: Hanya Menguntungkan Elite Politik Tertentu
HARIANE - Sivitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar aksi serta pernyataan sikap terkait dengan revisi UU Pilkada yang penuh penolakan dari masyarakat.
Wakil Dekan Fakultas Hukum, Heribertus Jaka Triyana dalam orasinya menyampaikan beberapa point pernyataan sikap bahwa adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan nomor 70/PUU-XXII 2024 tanggal 20 Agustus telah memberikan harapan baru untuk menyelamatkan demokrasi dari permainan oligarki.
Menurutnya, langkah DPR dan Presiden dengan merevisi UU yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
"Kami juga mencermati bahwa berbagai rancangan undang-undang yang sedang dipersiapkan oleh DPR pada masa transisi ini yaitu transisi pemerintahan menyimpan sejumlah bahaya bagi kelangsungan demokrasi dan negara hukum di Indonesia," ujarnya pada Kamis, 22 Agustus 2024 di halaman Utara kampus Fakultas Hukum UGM.
Lebih lanjut dalam orasi, pihaknya menyebut revisi UU Pilkada yang dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan komponen masyarakat, tergesa-gesa, mengabaikan aspirasi publik, katanya adalah corak legislasi otoritarian atau autocratic legalism yang dibuat bukan untuk tujuan-tujuan pelembagaan demokrasi melainkan untuk kepentingan anti-demokratis, untuk kepentingan dinasti politik dan golongan elite politik tertentu.
Kemudian pihaknya juga menyinggung RUU TNI, RUU Polri yang akan mengembalikan Dwi Fungsi ABRI yang pernah dipraktikkan pada masa Orde Baru, RUU Penyiaran yang membatasi kontrol media, RUU Mahkamah Konstitusi yang akan mengocok ulang komposisi hakim konstitusi agar bisa dikontrol pemerintah, RUU Dewa Pertimbangan Agung yang berarti akan menghidupkan lembaga yang sudah dihapuskan oleh konstitusi dan lain sebagainya.
Pihaknya mendesak Presiden dan DPR segera menghentikan pembahasan RUU tersebut.
Sivitas Akademika FH UGM juga mengajak akademik dan segenap masyarakat sipil menyatukan kekuatan untuk melakukan perlawanan terhadap tirani dan autokrasi rezim Joko Widodo dan partai politik pendukungnya.
"Kami juga mendesak Presiden dan DPR menghentikan pembahasan RUU TNI, RUU Polri, RUU Penyiaran, RUU Dewan Pertimbangan Agung dan RUU Mahkamah Konstitusi yang nyata-nyata menggerogoti demokrasi dan negara hukum," tegasnya.****