Berita , D.I Yogyakarta
Penyataan Sikap dan Prihatin Dosen UGM Soal Revisi UU Pilkada oleh DPR RI
HARIANE - Wakil Rektor UGM, Dr. Arie Sujito mewakili para Dosen UGM memberikan pernyataan sikap dan keprihatinan atas Revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI.
Pihaknya menyebut demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius, yang ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat berisiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat. Peristiwa manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen yakni pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Jelas merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi," ujar Arie dalam rilis pernyataan sikap Dosen UGM pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Menyikapi situasi darurat ini, para dosen Universitas Gadjah Mada menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan;
2. Menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat;
3. Mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil;
4. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum; dan
5. Mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia.****