Berita , Artikel

Tanggapan Pakar UGM Terkait Aturan PSE

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Tanggapan Pakar UGM Terkait Aturan PSE
Tanggapan Pakar UGM Terkait Aturan PSE
HARIANE - Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE yang terancam diblokir oleh pemerintah karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 
Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE menilai bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memblokir pelanggar terkait aturan PSE sudah tepat.
Dikutip dari laman ugm.ac.id Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE, Ridi Ferdiana, ST, MT, menjelaskan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan baik data maupun komunikasi masyarakat. 
“Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah yang mendorong perusahaan menjamin keamanan data dan komunikasi. Yang dikhawatirkan kalau tidak ada keamanan maka data privasi dan kebijakan bisa terekspose atau bocor,”jelasnya, Jumat, 22 Juli 2022.

Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE yang terdaftar secara resmi di tanah air, maka pemerintah memiliki kekuatan hukum saat menghadapi pelanggaran. Misalnya, saat menghadapi praktik pinjol ilegal.

“Contohnya pada pinjol itu harus daftar karena ada data privasi yang memang harus dijaga mengikuti aturan PSE,”terangnya.

Riri Ferdiana juga menjelaskan tidak hanya soal data yang harus dijaga, dalam PSE juga mengatur soal penempatan data center fisik dan data recovery center. 

BACA JUGA : Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
Data-data mana yang wajib disimpan di dalam negeri dan data mana yang bisa disimpan di luar negeri.
Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM menyebutkan bahwa pemerintah saat ini memiliki pekerjaan rumah yang segera harus dituntaskan terkait penegakan aturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kemudahan bagi perusahaan yang melaksanakan transaksi elektronik dalam melakukan pendaftaran.
“Harus menjelaskan kemudahan pendaftaran bagi perusahaan dan memastikan sistemnya ada. Karena mendaftar ini kan artinya menambah pekerjaan bagi perusahaan,” terangnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Kulon Progo dukung Perkembangan Industri di Sentolo

Pemkab Kulon Progo dukung Perkembangan Industri di Sentolo

Selasa, 06 Mei 2025
Kulon Progo, Kabupaten dengan Target Sipedet Cantik 100 persen

Kulon Progo, Kabupaten dengan Target Sipedet Cantik 100 persen

Selasa, 06 Mei 2025
TMMD Sengkuyung Kembali digelar di Kabupaten Kulon Progo

TMMD Sengkuyung Kembali digelar di Kabupaten Kulon Progo

Selasa, 06 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji 2025 Berangkat 8 Mei

Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji 2025 Berangkat 8 Mei

Selasa, 06 Mei 2025
Usut Mafia Tanah di Kasihan Bantul, Polda DIY Mulai Lakukan Penyelidikan Tahap Awal

Usut Mafia Tanah di Kasihan Bantul, Polda DIY Mulai Lakukan Penyelidikan Tahap Awal

Selasa, 06 Mei 2025
Matangkan Pengetahuan Beribadah Haji, Ratusan Calon Jamaah Ikuti Manasik Haji

Matangkan Pengetahuan Beribadah Haji, Ratusan Calon Jamaah Ikuti Manasik Haji

Selasa, 06 Mei 2025
Jelang Porda XVII, Begini Progress Persiapan Venue yang Dilakukan Pemkab Gunungkidul

Jelang Porda XVII, Begini Progress Persiapan Venue yang Dilakukan Pemkab Gunungkidul

Selasa, 06 Mei 2025
Kunjungi Gunungkidul, Menteri Perhutanan RI dan Dubes Inggris Tandatangani Kerjasama Perhutanan

Kunjungi Gunungkidul, Menteri Perhutanan RI dan Dubes Inggris Tandatangani Kerjasama Perhutanan

Selasa, 06 Mei 2025
Lagi, 2 Ternak di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks

Lagi, 2 Ternak di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks

Selasa, 06 Mei 2025
Temuan Ulat dalam Paket MBG di SMKN 4 Yogyakarta, Begini Kata Pihak Sekolah

Temuan Ulat dalam Paket MBG di SMKN 4 Yogyakarta, Begini Kata Pihak Sekolah

Selasa, 06 Mei 2025