Berita
Guru Besar CALS: Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan MK Terkait Lolosnya Gibran sebagai Cawapres
Tim Red 2
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai melanggar ketentuan Kode Etik dan Perilaku Hakim terkait pelanggaran Prinsip Independensi, Prinsip Ketidakberpihakan, dan Prinsip Integritas (Ilustrasi : Pixabay/ Sergei Tokmakov)
Tindakan ini dianggap sejalan dengan asas keadilan dan hukum acara yang berlaku.****