Berita

Guru Besar CALS: Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan MK Terkait Lolosnya Gibran sebagai Cawapres

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan MK Terkait Lolosnya Gibran sebagai Cawapres
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai melanggar ketentuan Kode Etik dan Perilaku Hakim terkait pelanggaran Prinsip Independensi, Prinsip Ketidakberpihakan, dan Prinsip Integritas (Ilustrasi : Pixabay/ Sergei Tokmakov)

HARIANE - Sejumlah guru besar dan pengajar hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), mendorong agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berani membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, mereka meminta MKMK menjatuhkan hukuman berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK atas pelanggaran kode etik dan perilaku berat.

Melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melenggang mulus hingga tahap pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan tersebut dinilai melanggar ketentuan Kode Etik dan Perilaku Hakim terkait pelanggaran Prinsip Independensi, Prinsip Ketidakberpihakan, dan Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Keseksamaan, Larangan memberikan Komentar terhadap Perkara yang Sedang atau Akan Diperiksa dan Diadili.

Karena itu, 15 Guru Besar yang tergabung dalam CALS bersama dengan kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57, telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H., atas dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKMK).

"(Kami,red) meminta MKMK menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim berat," ungkap YLBHI melalui rilis tertulis, Selasa 7 November 2023.

Lebih lanjut, Anwar Usman dinilai tidak menjalankan kepemimpinan yudisial dengan optimal, terutama dalam mengelola materi dissenting opinion menjadi concurring opinion yang mendukung dikabulkannya permohonan, sehingga muncul dugaan manipulasi kesimpulan putusan.

Selain itu, Hakim Terlapor juga dianggap mengabaikan kewajiban hukum untuk mengundurkan diri dari majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang terkait dengan anggota keluarganya. 

Hal ini diwajibkan oleh Kode Etik dan Perilaku Hakim, UU Mahkamah Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, dan Prinsip Bangalore tentang Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang berlaku secara universal.

Akibat dari perbuatan Hakim Terlapor, keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut dianggap kurang akurat. Mahkamah Konstitusi bahkan disebut sebagai "Mahkamah Keluarga," yang merusak citra dan kepercayaan publik pada lembaga ini.

Pelapor menuntut agar MKMK mengambil tindakan tegas untuk memulihkan martabat Mahkamah Konstitusi dengan memecat Ketua MK dan hakim konstitusi Anwar Usman. 

Selain itu, mereka mendesak MKMK untuk mengkaji ulang putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 atau memerintahkan pengujian ulang syarat usia calon presiden dan wakil presiden tanpa keterlibatan Hakim Terlapor. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025