Berita , D.I Yogyakarta

Guru Honorer Cabuli 22 Anak Bawah Umur, Korban Semua Laki-laki

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pencabulan anak
Pelaku pencabulan puluhan anak laki-laki di Sleman diamankan polisi. (Foto: Polresta Sleman)

"Pelaku berinisiatif membuat korbannya nyaman berhubungan dengannya, sehingga tidak memiliki beban mendapatkan tindakan pencabulan. Bahkan korban kembali mendatangi kediamannya dengan membawa beras, telur dan makanan lainnya," jelasnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

"Kami juga masih mengembangkan kasus ini, termasuk jangka waktu perbuatan yang dilakukan pelaku," tegasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku ternyata masih dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman. Sebelumnya, pelaku pernah dilaporkan dua kali karena melakukan perbuatan yang sama.

"Korban yang disasar pelaku acak saja dan rutin. Sasaran dan rekan-rekannya diajak bermain, kemudian korban diajak ke dalam rumah. Semua perbuatan dilakukan korban saat ibunya tidak di rumah. Saat ini ibunya kita dampingi karena masih shock dan kita ungsikan,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris DP3AP2KB Sleman, Sri Budiyanti Ningsih mengatakan, dari 22 korban yang sudah diketahui identitasnya, saat ini pihaknya terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tiga korban yang masih dibawah umur.

"Selain memberikan pendampingan psikologis, kedepan kami juga memodifikasi perilaku anak. Sebab secara psikologis, mereka terdoktrin bahwa apa yang dilakukan dengan pelaku adalah hal biasa. Ini mungkin terjadi karena tingginya interaksi pertemuan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun penjara.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025