"Pelaku berinisiatif membuat korbannya nyaman berhubungan dengannya, sehingga tidak memiliki beban mendapatkan tindakan pencabulan. Bahkan korban kembali mendatangi kediamannya dengan membawa beras, telur dan makanan lainnya," jelasnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
"Kami juga masih mengembangkan kasus ini, termasuk jangka waktu perbuatan yang dilakukan pelaku," tegasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku ternyata masih dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman. Sebelumnya, pelaku pernah dilaporkan dua kali karena melakukan perbuatan yang sama.
"Korban yang disasar pelaku acak saja dan rutin. Sasaran dan rekan-rekannya diajak bermain, kemudian korban diajak ke dalam rumah. Semua perbuatan dilakukan korban saat ibunya tidak di rumah. Saat ini ibunya kita dampingi karena masih shock dan kita ungsikan,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris DP3AP2KB Sleman, Sri Budiyanti Ningsih mengatakan, dari 22 korban yang sudah diketahui identitasnya, saat ini pihaknya terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tiga korban yang masih dibawah umur.
"Selain memberikan pendampingan psikologis, kedepan kami juga memodifikasi perilaku anak. Sebab secara psikologis, mereka terdoktrin bahwa apa yang dilakukan dengan pelaku adalah hal biasa. Ini mungkin terjadi karena tingginya interaksi pertemuan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun penjara.****