Berita , D.I Yogyakarta

Guru Honorer Cabuli 22 Anak Bawah Umur, Korban Semua Laki-laki

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pencabulan anak
Pelaku pencabulan puluhan anak laki-laki di Sleman diamankan polisi. (Foto: Polresta Sleman)

"Pelaku berinisiatif membuat korbannya nyaman berhubungan dengannya, sehingga tidak memiliki beban mendapatkan tindakan pencabulan. Bahkan korban kembali mendatangi kediamannya dengan membawa beras, telur dan makanan lainnya," jelasnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

"Kami juga masih mengembangkan kasus ini, termasuk jangka waktu perbuatan yang dilakukan pelaku," tegasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku ternyata masih dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman. Sebelumnya, pelaku pernah dilaporkan dua kali karena melakukan perbuatan yang sama.

"Korban yang disasar pelaku acak saja dan rutin. Sasaran dan rekan-rekannya diajak bermain, kemudian korban diajak ke dalam rumah. Semua perbuatan dilakukan korban saat ibunya tidak di rumah. Saat ini ibunya kita dampingi karena masih shock dan kita ungsikan,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris DP3AP2KB Sleman, Sri Budiyanti Ningsih mengatakan, dari 22 korban yang sudah diketahui identitasnya, saat ini pihaknya terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tiga korban yang masih dibawah umur.

"Selain memberikan pendampingan psikologis, kedepan kami juga memodifikasi perilaku anak. Sebab secara psikologis, mereka terdoktrin bahwa apa yang dilakukan dengan pelaku adalah hal biasa. Ini mungkin terjadi karena tingginya interaksi pertemuan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun penjara.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Polres Kulon Progo Gelar Bakti Sosial

Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Polres Kulon Progo Gelar Bakti Sosial

Rabu, 09 Oktober 2024 21:04 WIB
Guru Honorer Cabuli 22 Anak Bawah Umur, Korban Semua Laki-laki

Guru Honorer Cabuli 22 Anak Bawah Umur, Korban Semua Laki-laki

Rabu, 09 Oktober 2024 20:15 WIB
Tok! DPRD Gunungkidul Tetapkan Calon Pimpinan Periode 2024-2029

Tok! DPRD Gunungkidul Tetapkan Calon Pimpinan Periode 2024-2029

Rabu, 09 Oktober 2024 18:39 WIB
Pemilik Taruh Lilin di Atas Kasur, Rumah Warga Palbapang Bantul Kebakaran

Pemilik Taruh Lilin di Atas Kasur, Rumah Warga Palbapang Bantul Kebakaran

Rabu, 09 Oktober 2024 18:10 WIB
FKY 2024 “Umpak Buka” Ajak Pengunjung Jelajahi Kebudayaan Benda dan Situs Bersejarah di ...

FKY 2024 “Umpak Buka” Ajak Pengunjung Jelajahi Kebudayaan Benda dan Situs Bersejarah di ...

Rabu, 09 Oktober 2024 16:23 WIB
Tega! Pendaki Gunung Bawakaraeng Hipotermia Usai Ditinggal Rombongan

Tega! Pendaki Gunung Bawakaraeng Hipotermia Usai Ditinggal Rombongan

Rabu, 09 Oktober 2024 13:32 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Halim-Aris Laporkan Pimpinan Partai ke Bawaslu Bantul

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Halim-Aris Laporkan Pimpinan Partai ke Bawaslu Bantul

Rabu, 09 Oktober 2024 12:33 WIB
Darurat Peredaran Miras DIY, Halaqah BEM Pesantren DIY Desak Polisi Memutus Mata Rantai

Darurat Peredaran Miras DIY, Halaqah BEM Pesantren DIY Desak Polisi Memutus Mata Rantai

Rabu, 09 Oktober 2024 12:02 WIB
Dikira Gangster dan Sempat Dipukuli, Pemuda Semarang ini Rupanya Hendak Jemput Istri yang ...

Dikira Gangster dan Sempat Dipukuli, Pemuda Semarang ini Rupanya Hendak Jemput Istri yang ...

Rabu, 09 Oktober 2024 12:00 WIB
Berkunjung ke Indonesia, Imam Masjid Nabawi Bertemu Jokowi Hari ini

Berkunjung ke Indonesia, Imam Masjid Nabawi Bertemu Jokowi Hari ini

Rabu, 09 Oktober 2024 11:05 WIB