Berita , D.I Yogyakarta

Guru Honorer Cabuli 22 Anak Bawah Umur, Korban Semua Laki-laki

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pencabulan anak
Pelaku pencabulan puluhan anak laki-laki di Sleman diamankan polisi. (Foto: Polresta Sleman)

"Pelaku berinisiatif membuat korbannya nyaman berhubungan dengannya, sehingga tidak memiliki beban mendapatkan tindakan pencabulan. Bahkan korban kembali mendatangi kediamannya dengan membawa beras, telur dan makanan lainnya," jelasnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

"Kami juga masih mengembangkan kasus ini, termasuk jangka waktu perbuatan yang dilakukan pelaku," tegasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku ternyata masih dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman. Sebelumnya, pelaku pernah dilaporkan dua kali karena melakukan perbuatan yang sama.

"Korban yang disasar pelaku acak saja dan rutin. Sasaran dan rekan-rekannya diajak bermain, kemudian korban diajak ke dalam rumah. Semua perbuatan dilakukan korban saat ibunya tidak di rumah. Saat ini ibunya kita dampingi karena masih shock dan kita ungsikan,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris DP3AP2KB Sleman, Sri Budiyanti Ningsih mengatakan, dari 22 korban yang sudah diketahui identitasnya, saat ini pihaknya terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tiga korban yang masih dibawah umur.

"Selain memberikan pendampingan psikologis, kedepan kami juga memodifikasi perilaku anak. Sebab secara psikologis, mereka terdoktrin bahwa apa yang dilakukan dengan pelaku adalah hal biasa. Ini mungkin terjadi karena tingginya interaksi pertemuan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun penjara.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Turun Rp 16.000, Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Turun Rp 16.000, Cek ...

Rabu, 04 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Meroket, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Meroket, Cek Disini

Rabu, 04 Juni 2025
Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pemerintah Kembali Salurkan Alsintan

Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pemerintah Kembali Salurkan Alsintan

Rabu, 04 Juni 2025
Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Selasa, 03 Juni 2025
Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Selasa, 03 Juni 2025
Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Selasa, 03 Juni 2025
Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Selasa, 03 Juni 2025
Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Selasa, 03 Juni 2025
Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Selasa, 03 Juni 2025
Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Selasa, 03 Juni 2025