Berita , Pilihan Editor
Hacker Bjorka Sebut Bocorkan Data Dokumen BIN Sampai Pejabat, Ini 5 Langkah yang Diambil BSSN
Happy Sefbrina Anugrah
Hacker Bjorka Sebut Bocorkan Data Dokumen BIN Sampai Pejabat, Ini 5 Langkah yang Diambil BSSN
HARIANE – Hacker Bjorka tengah membuat heboh publik di tanah air setelah memposting sebuah foto yang memperlihatkan bocoran dokumen.
Hacker Bjorka menyebutkan data yang dibocorkannya salah satunya adalah data dokumen yang dikirimkan BIN ke presiden sampai data pejabat seperti Puan Maharani dan Erick Thohir.
Menyikapi hacker bjorka yang menyebutkan kebocoran data tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akhirnya mengambil lima langkah.
BACA JUGA : Lagi-lagi, Bjorka Bobol Data Pribadi Pejabat pada 11 September 2022, Siapa Saja?
Langkah BSSN atas Dugaan Kebocoran Data yang Dilakukan Hacker Bjorka
Pada 10 September 2022, BSSN mengeluarkan hasil dari siaran persnya terkait dugaan insiden kebocoran data tersebut. Berikut lima langkah yang telah diambil oleh BSSN: 1. BSSN telah telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan. 2. BSSN telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. 3. BSSN bekerjasama dengan PSE terkait telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut. 4. BSSN telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum. 5. BSSN juga menegaskan bahwa keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”.BACA JUGA : Siapa itu Bjorka? Sebut Akan Bocorkan Data MyPertamina Setelah Surat Rahasia Presiden RI