Berita

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Telah Ditetapkan dengan Total 24 Hari, Ini Rincian Lengkapnya

profile picture Happy Sefbrina Anugrah
Happy Sefbrina Anugrah
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Telah Ditetapkan dengan Total 24 Hari, Ini Rincian Lengkapnya
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Telah Ditetapkan dengan Total 24 Hari, Ini Rincian Lengkapnya
HARIANE – Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintah.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK), kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hasil keputusan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini disepakati pada Selasa, 11 Oktober 2022 dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Rapat tersebut dilakukan di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin oleh Muhadjir Effendy (Menko PMK), serta dihadiri oleh Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama), Ida Fauziyah (Menteri Tenaga Kerja), dan Abdullah Azwar Anas (Menteri PAN RB).
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," pungkas Menko PMK saat konferensi pers usai rakor.
BACA JUGA :
1 Agustus Hari Apa? Ternyata Memperingati Hari Kanker Paru-Paru hingga Momen Penting Lainnya

Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Seperti yang dikatakan Menko PMK sebelumnya, Hari Libur Nasional akan ada 16 hari, sementara 8 hari untuk Cuti Bersama, sehingga jika ditotal ada sebanyak 24 hari, berikut rincian lengkapnya:

Hari Libur Nasional tahun 2023:

- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Ads Banner

BERITA TERKINI

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025