Berita

Heboh Gaji Pegawai Akan Dipotong untuk Iuran Tapera, Mahfud MD Beri Tanggapan

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
iuran tapera
Mahfud MD menyampaikan kritik terkait kebijakan iuran Tapera. (Instagram/Mahfud MD)

HARIANE - Pemerintah berencana menerapkan iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat bagi seluruh pegawai PNS, TNI-Polri, BUMN, BUMD hingga pegawai swasta. 

Iuran Tapera berasal dari gaji pegawai yang dipotong sebesar tiga persen setiap bulannya.

Regulasi baru terkait iuran Tapera ini tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggara Tapera.

Adapun kriteria peserta Tapera meliputi para pekerja seperti ASN, Anggota Polri, Prajurit TNI, pekerja BUMN dan BUMD, hingga karyawan swasta yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum serta berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar Tapera.

Dana Tapera yang disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ini bisa dicairkan ketika peserta telah pensiun, mencapai usia 58 tahun, peserta meninggal dunia, atau peserta sudah tidak memenuhi kriteria sebagai peserta dalam lima tahun secara berturut-turut.

Nantinya para pemberi kerja juga diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program ini paling lambat pada 2027 mendatang.

Terkait dengan kebijakan yang sedang menjadi perbincangan publik tersebut, Mahfud MD pun memberikan tanggapan.

Mahfud MD Menilai Kebijakan Iuran Tapera Tak Masuk Akal

Dilansir dari laman resminya, Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah dana simpanan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau bagi para pesertanya.

Bagi karyawan perusahaan, dana potongan sebesar 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sementara itu, bagi para pekerja lepas, potongan tiga persen tersebut harus ditanggung sendiri.

Aturan mengenai kewajiban iuran bagi para pekerja tersebut kemudian menuai kontra karena terkesan memeras.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025