HARIANE – Palang Merah Indonesia (PMI) Kulon Progo mendapatkan teror dari orang misterius yang mengaku sebagai penagih utang dari pinjaman online (pinjol). Orang tersebut berdalih hendak menagih utang dari seorang wanita berinisial SV.
Humas PMI Kulon Progo, Wisnu Rangga, mengatakan bahwa teror telepon misterius ini sudah terjadi selama sekitar sebulan terakhir. Nomor yang digunakan oleh pelaku terus berganti, begitu pula dengan suara orang yang menelepon.
“Masalahnya, kalau nomor telepon kabel tidak muncul (di layar), jadi kami bingung. Akhir-akhir ini sangat intens dan sangat mengganggu. Telepon terus berdering,” ujar Wisnu Rangga, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa penelepon misterius itu menghubungi nomor resmi PMI Kulon Progo, yaitu 0274-773244, secara berulang-ulang dalam waktu yang singkat. Penelepon mengaku hendak menagih utang pinjol dari seseorang berinisial SV.
“Jadi kami ditelepon orang, tujuh menit sekali, sepuluh menit sekali. Menagih utang kepada seseorang bernama SV. Kami sudah cek database internal, dan tidak ada petugas maupun relawan PMI yang bernama SV,” jelasnya.
Untuk sementara, pihak PMI Kulon Progo belum melaporkan masalah ini ke ranah hukum. Langkah awal yang diambil adalah melapor ke penyedia jasa layanan telepon untuk penanganan lebih lanjut.
Wisnu Rangga menambahkan bahwa kasus penelepon misterius semacam ini bukan yang pertama dialami oleh PMI Kulon Progo. Pada akhir April 2025, pihaknya juga pernah menjadi korban prank telepon.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang kecelakaan kerja di sebuah bengkel las, dengan korban berinisial H. Setelah menerima informasi lengkap, kami mengirimkan satu armada dengan empat personel relawan. Namun, saat tiba di lokasi, ternyata tidak ada kejadian apa pun. Warga justru berkerumun karena heran—korban yang dimaksud ternyata dalam keadaan sehat,” terangnya.
Setelah ditelusuri, pelapor diketahui memiliki permasalahan pribadi dengan saudara korban. Diduga kuat pelapor adalah seorang debt collector.
Atas kejadian ini, Wisnu Rangga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan nomor telepon publik demi kepentingan pribadi atau tindakan yang tidak bertanggung jawab.****