HARIANE - Hukum berbohong saat puasa belum tentu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia yang muslim.
Berbohong saat berpuasa sering dikatakan tidak boleh untuk dilakukan, sama halnya dengan ketika tidak sedang puasa.
Namun, ternyata meski menjauhi berbohong saat berpuasa ini sifatnya sudah ditentukan, tetapi ada kondisi khusus yang menjadi pengecualian.
Untuk mengetahui hal ini, simak hukum lengkapnya terkait hukum berbohong ketika sedang melaksanakan ibadan puasa di sini.
Hukum Berbohong Saat Puasa
Dihimpun dari laman NU Online, ada beberapa hal formal yang membatalkan puasa yaitu makam, minum, berhubungan badan, dan melakukan perbuatan tercela lainnya.
Perbuatan tercela lainnya yang dimaksud yaitu seperti berbohong, menghasut, atau meng-ghibah, dan lain-lain.
Meski hal-hal ini dilarang, tiga perbuatan tercela ini acap kali diabaikan oleh kaum muslim.
Berikut arti dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang mengatakan berbohong ketika puasa itu dilarang.
Artinya: “Orang yang tidak menjauhi perkataan dusta dan mengamalkan dustanya, maka tidak ada hajat bagi Allah untuk menilai puasanya di mana ia bersusah payah seharian menjauhi makanan dan minuman,”
Namun, ada juga hukum lainnya yang memperbolehkan dengan kondisi tertentu yang disampaikan oleh Syekh Said Muhammad Ba'asyin dalam Kitab Busyrol Karim.