Idul Fitri 1444H
Hukum Memakai Baju Baru Saat Lebaran, Dianjurkan dengan Syarat dan Ketentuan
“Diriwayatkan dari Al-Hasan bin Ali RA, ia berkata, ‘Rasulullah SAW telah memerintahkan kami pada dua hari raya agar memakai pakaian terbaik yang kami temukan.” (HR Al-Baihaqi dan Al-Hakim).
Tak hanya itu, hadits lain juga meriwayatkan bagaimana sahabat Ibnu Umar mengenakan baju baru saat Lebaran.
“Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar RA memakai baju terbaiknya di dua hari raya.” (HR Al-Baihaqi dan Ibnu Abid Dunya dengan sanad shahih).
Sementara itu, dilansir dari laman Kemenag Kabupaten Bireuen, kebiasaan berhias diri atau mengenakan pakaian baru pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dalam kitab Fathul Bari dijelaskan sudah menjadi kebiasaan orang terdahulu.
Meski demikian dalil-dalil dalam Islam tidak ada yang menyebutkan harus memakai baju baru di hari raya, melainkan pakaian terbaik.
Pakaian terbaik bisa jadi adalah pakaian yang paling disukai atau pakaian yang sering dipakai saat ibadah sehari-hari karena bersih, nyaman, dan bagus.
Artinya memakai pakaian terbaik (tak harus baru) adalah sunnah Nabi saat Idul Fitri datang. Bagi siapa pun yang mengikutinya akan mendapat pahala, tetapi jika tidak pun tak berdosa.
Meski hukum memakai baju baru saat Lebaran adalah sunnah, jangan sampai pahala yang didapat gugur karena niat yang bukan karena Allah melainkan riya dan pamer.****