Gaya Hidup

Hukum Menukar Uang saat Lebaran, Benarkah Termasuk Riba?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menukar uang saat lebaran
Hukum menukar uang saat lebaran ini sebaiknya diketahui umat Islam. (Pexels/Robert Lens)

HARIANE – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan, banyak umat Islam yang mempertanyakan kejelasan hukum menukar uang saat lebaran.

Jasa penukaran uang mulai banyak bertebaran begitu memasuki bulan suci Ramadhan. Biasanya mereka akan menuliskan tarif tertentu untuk penukaran sejumlah uang.

Misalnya, untuk mendapatkan pecahan uang Rp 100 ribu, pelanggan diharuskan membayar uang tambahan sebesar Rp 10 ribu.

Praktik penukaran uang pecahan tersebut rupanya menimbulkan sejumlah polemik di tengah masyarakat.

Apakah benar jika hukum menggunakan jasa penukar uang pecahan termasuk praktik riba? Berikut penjelasan selengkapnya.

Hukum Menukar Uang saat Lebaran

hukum menukar uang saat lebaran
Pecahan uang rupiah. (Pixabay)

Dilansir dari NU Online, hukum menukar uang saat lebaran bisa jadi halal atau bahkan haram tergantung dari sudut pandang akadnya.

Jika akad penukaran uang (ma’qud ‘alaih) tersebut dilihat dari uangnya, maka hukumnya haram karena tergolong riba.

Namun jika akad penukaran uang dilihat dari jasanya, maka hukumnya mubah karena tergolong kategori ijarah.

Atau dengan kata lain, si penukar menganggap bahwa tarif yang dibayar pada penukaran uang dipinggir jalan adalah jasanya (ijarah), bukanlah uangnya.

Ijarah adalah praktik jual beli yang produknya bukanlah barang, melainkan jasa. Berikut penjelasan tentang ijarah dalam kitab Fathul Mujibil Qarib :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB