Gaya Hidup

Hukum Menukar Uang saat Lebaran, Benarkah Termasuk Riba?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menukar uang saat lebaran
Hukum menukar uang saat lebaran ini sebaiknya diketahui umat Islam. (Pexels/Robert Lens)

HARIANE – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan, banyak umat Islam yang mempertanyakan kejelasan hukum menukar uang saat lebaran.

Jasa penukaran uang mulai banyak bertebaran begitu memasuki bulan suci Ramadhan. Biasanya mereka akan menuliskan tarif tertentu untuk penukaran sejumlah uang.

Misalnya, untuk mendapatkan pecahan uang Rp 100 ribu, pelanggan diharuskan membayar uang tambahan sebesar Rp 10 ribu.

Praktik penukaran uang pecahan tersebut rupanya menimbulkan sejumlah polemik di tengah masyarakat.

Apakah benar jika hukum menggunakan jasa penukar uang pecahan termasuk praktik riba? Berikut penjelasan selengkapnya.

Hukum Menukar Uang saat Lebaran

hukum menukar uang saat lebaran
Pecahan uang rupiah. (Pixabay)

Dilansir dari NU Online, hukum menukar uang saat lebaran bisa jadi halal atau bahkan haram tergantung dari sudut pandang akadnya.

Jika akad penukaran uang (ma’qud ‘alaih) tersebut dilihat dari uangnya, maka hukumnya haram karena tergolong riba.

Namun jika akad penukaran uang dilihat dari jasanya, maka hukumnya mubah karena tergolong kategori ijarah.

Atau dengan kata lain, si penukar menganggap bahwa tarif yang dibayar pada penukaran uang dipinggir jalan adalah jasanya (ijarah), bukanlah uangnya.

Ijarah adalah praktik jual beli yang produknya bukanlah barang, melainkan jasa. Berikut penjelasan tentang ijarah dalam kitab Fathul Mujibil Qarib :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025