Gaya Hidup
Hukum Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik Pernah Dilarang Rasulullah, Sekarang Bagaimana?
HARIANE – Hukum menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik, yaitu tiga hari sebelah hari raya Idul Adha sebaiknya diketahui.
Karena pada masanya, Rasulullah pernah melarang para sahabat menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari atau hingga melewati hari tasyrik.
Pada masa itu, Rasulullah meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban selama kebutuhan selama tiga hari.
Selebihnya, mereka diminta oleh Rasulullah untuk membagikan daging tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.
Lalu bagaimana dengan sekarang? Apakah umat Muslim juga tidak diperbolehkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari? Berikut penjelasannya.
Hukum Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik
Berdasarkan keterangan dari NU Online, larangan menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik terjadi saat kondisi ekonomi masyarakat sedang kritis.
Sehingga, saat kondisi pangan masyarakat pada saat itu mulai membaik, Rasulullah pun mencabut larangan tersebut dan memperbolehkan para sahabat untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
Dari pencabutan larangan tersebut, akhirnya ulama fiqih memutuskan bahwa hukum menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik boleh dilakukan.
Hal ini sesuai dengan keterangan dalam kitab Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj karya Asy-Syarbini yang bunyinya :