Gaya Hidup

Hukum Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik Pernah Dilarang Rasulullah, Sekarang Bagaimana?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik
Begini hukum menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik. (Pexels/mali maeder)

HARIANE – Hukum menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik, yaitu tiga hari sebelah hari raya Idul  Adha sebaiknya diketahui.

Karena pada masanya, Rasulullah pernah melarang para sahabat menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari atau hingga melewati hari tasyrik.

Pada masa itu, Rasulullah meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban selama kebutuhan selama tiga hari.

Selebihnya, mereka diminta oleh Rasulullah untuk membagikan daging tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lalu bagaimana dengan sekarang? Apakah umat Muslim juga tidak diperbolehkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari? Berikut penjelasannya.

Hukum Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik

hukum menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik
kambing adalah salah satu hewan yang boleh dijadikan hewan kurban. (Unsplash/Marwan Ahmed)

Berdasarkan keterangan dari NU Online, larangan menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik terjadi saat kondisi ekonomi masyarakat sedang kritis.

Sehingga, saat kondisi pangan masyarakat pada saat itu mulai membaik, Rasulullah pun mencabut larangan tersebut dan memperbolehkan para sahabat untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Dari pencabutan larangan tersebut, akhirnya ulama fiqih memutuskan bahwa hukum menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik boleh dilakukan.

Hal ini sesuai dengan keterangan dalam kitab Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj karya Asy-Syarbini yang bunyinya :

hukum menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik
Penjelasan dalam Kitab Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj. (NU Online)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB