Gaya Hidup
Hukum Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik Pernah Dilarang Rasulullah, Sekarang Bagaimana?
Artinya, “Peringatan : tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Orang yang berkurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari sempat diharamkan, tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah ketika para sahabat kembali bertanya, ‘Dulu memang ku larang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya, oleh karena itu simpanlah daging yang jelas bagimu’”.
Berdasarkan keterangan dari kitab itu dapat disimpulkan juga bahwa jumlah daging kurban yang disimpan oleh orang yang berkurban maksimal adalah sepertiganya saja.
Sedangkan sisanya, yaitu dua pertiga daging kurban seharusnya dibagikan kepada orang yang membutuhkan.
Demikian penjelasan lengkap mengenai hukum menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik yang ternyata pernah dilarang oleh Rasulullah dan sekarang diperbolehkan. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com