Hukum Tidak Puasa saat Mudik, Konsekuensi serta Syarat yang Harus Dipenuhi, Muslim Wajib Tahu
Lantas bagaimana hukum meninggalkan puasa saat perjalanan mudik? Jawabannya adalah boleh dengan beberapa persyaratan.Sebagaimana halnya ibadah wajib lain, Allah memberikan keringanan bagi hamba-Nya untuk tidak melaksanakan ibadah puasa bagi orang yang melakukan perjalanan jauh.Hal ini ternyata ada dalam Al Quran, tepatnya ada di dalam Surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi :Ayat Alquran yang memperbolehkan seseorang tidak berpuasa saat melakukan perjalanan jauh. (islam.nu.or.id)Yang artinya : “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain,” Surat Al Baqarah ayat 185.Tentu kondisi tersebut diikuti dengan konsekuensi, yaitu membayar hutang puasa atau meng qadha puasa yang ditinggalkan karena mudik.Selain itu, dibolehkannya meninggalkan puasa bagi pemudik juga harus memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat Diperbolehkannya Meninggalkan Puasa bagi yang Mudik
Perlu diketahui, tidak semua orang yang melakukan perjalanan mudik diperbolehkan begitu saja meninggalkan puasa.Ada syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang diperbolehkan meninggalkan puasa saat perjalanan mudik. Syarat tersebut antara lain :
1. Jarak Tempuh Minimal
Seseorang yang melakukan mudik dengan jarak tempuh minimal 81 km diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Hal ini sesuai kesepakanan para ulama di bidang fikih yang tertuang dalam Kitab Fikih Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah dan dalam kitab bernama Al Fiqh Al Manhaji.