Pendidikan , Artikel , Pilihan Editor

Hukum Tidak Puasa saat Mudik, Konsekuensi serta Syarat yang Harus Dipenuhi, Muslim Wajib Tahu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Hukum Tidak Puasa saat Mudik, Konsekuensi serta Syarat yang Harus Dipenuhi, Muslim Wajib Tahu
Hukum Tidak Puasa saat Mudik, Konsekuensi serta Syarat yang Harus Dipenuhi, Muslim Wajib Tahu
Lantas bagaimana hukum meninggalkan puasa saat perjalanan mudik? Jawabannya adalah boleh dengan beberapa persyaratan.
Sebagaimana halnya ibadah wajib lain, Allah memberikan keringanan bagi hamba-Nya untuk tidak melaksanakan ibadah puasa bagi orang yang melakukan perjalanan jauh.
Hal ini ternyata ada dalam Al Quran, tepatnya ada di dalam Surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi :
hukum tidak puasa saat mudik
Ayat Alquran yang memperbolehkan seseorang tidak berpuasa saat melakukan perjalanan jauh. (islam.nu.or.id)
Yang artinya : “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain,” Surat Al Baqarah ayat 185.
Tentu kondisi tersebut diikuti dengan konsekuensi, yaitu membayar hutang puasa atau meng qadha puasa yang ditinggalkan karena mudik.
Selain itu, dibolehkannya meninggalkan puasa bagi pemudik juga harus memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat Diperbolehkannya Meninggalkan Puasa bagi yang Mudik

Perlu diketahui, tidak semua orang yang melakukan perjalanan mudik diperbolehkan begitu saja meninggalkan puasa.
Ada syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang diperbolehkan meninggalkan puasa saat perjalanan mudik. Syarat tersebut antara lain :

1. Jarak Tempuh Minimal

Seseorang yang melakukan mudik dengan jarak tempuh minimal 81 km diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Hal ini sesuai kesepakanan para ulama di bidang fikih yang tertuang dalam Kitab Fikih Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah dan dalam kitab bernama Al Fiqh Al Manhaji.

2. Bukan untuk Maksiat

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025