HARIANE – Hukum infus dan suntik saat puasa Ramadhan menjadi salah satu persoalan yang hingga saat ini masih banyak ditanyakan oleh umat Muslim.
Apakah infus dan suntik bisa membatalkan puasa? Atau justru diperbolehkan karena infus maupun suntik dilakukan tidak melalui lubang terbuka?
Sebelum itu, perlu diketahui kalau ada perbedaan antara infus dan suntik. Umumnya, cairan suntik berisi obat-obatan, sementara infus bisa berupa cairan nutrisi ataupun metode pemberian obat melalui pembuluh vena.
Berdasarkan ketetapan fiqih, melakukan suntik saat puasa hukumnya diperbolehkan jika dalam kondisi darurat.
Namun, apakah hal membuat puasa seseorang jadi batal atau tidak, ada beberapa perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Hukum Infus dan Suntik saat Puasa
Dilansir dari NU Online, dalam kitab At Taqriratus Sadidah karya Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff, hukum infus dan suntik saat puasa ada tiga.
Pendapat pertama, suntik bisa membatalkan puasa secara mutlak karena zat yang dimasukkan ke dalam tubuh akan sampai ke perut.
Pendapat kedua, hukumnya tidak membatalkan puasa secara mutlak dengan alasan sampainya zat dalam suntik dan infus ke perut, tidak melalui lubang terbuka, seperti mulut.
Sementara untuk pendapat ketiga, batal atau tidaknya tergantung pada zat yang terkandung dalam suntik maupun infus tersebut.
Jika zat yang dimasukkan masuk dalam kategori nutrisi penyuplai makanan atau bukan nutrisi namun masuknya melalui urat nadi atau otot terbuka dan mengarah ke perut, maka puasanya batal.
Jika zat yang terkandung adalah bukan nutrisi alias obat-obatan, dan jarum tidak ditancapkan ke urat nadi maka tidak membatalkan puasa.