HARIANE - Sidang genosida di ICJ yang digelar selama dua hari Kamis dan Jumat, 11 dan 12 Januari 2024 telah mendengarkan argumen dari dua belah pihak, Afrika Selatan dan Israel.
Afrika Selatan menuding Israel telah melakukan genosida di Gaza yang menyebabkan lebih dari 23.700 orang tewas sejak insiden 7 Oktober 2023.
Dalam sidang, tim hukum Afrika Selatan menampilkan foto-foto dan video-video termasuk yang diunggah oleh para tentara Israel sendiri mengenai serangan-serangan militer yang sengaja menarget warga dan fasilitas sipil.
Sementara Israel tetap ngotot menyalahkan Hamas atas agresi militer yang telah meluluhlantahkan Gaza tersebut.
Dilansir dari laporan Aljazeera, dalam sidang yang dilaksanakan di The Hague, Belanda, pihak Israel menyebut Afrika Selatan telah mengabaikan peristiwa 7 Oktober dan Israel berhak untuk membela diri.
Pihak Israel bahkan menuding Afrika Selatan memiliki hubungan yang erat dengan Hamas dan meminta pengadilan harus mengambil tindakan atas hal tersebut.
Israel juga membantah telah melakukan pengeboman rumah sakit di Gaza dan telah memberikan fasilitas untuk penyaluran bantuan kemanusiaan.
Sebagai penutup, Israel kemudian menyebut Hamas sebagai organisasi teroris dan telah melancarkan serangan terorisme dalam skala besar.
Setelah kedua pihak menyampaikan argumennya di pengadilan, lalu apa hasilnya?
Dilansir dari The New Arab, ICJ (International Court of Justice) bisa menghasilkan keputusan yang mengikat terhadap negara-negara dan tidak bisa diajukan banding. Meski demikian, ICJ tidak memiliki cara untuk menegakkan hukum tersebut bahkan seringkali diabaikan.
Dalam tuntutannya, Afrika Selatan meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel segera menghentikan serangan di Gaza dan menghentikan pengusiran warga Palestina di Gaza.
Keputusan yang diambil ICJ pun bisa keluar paling cepat dalam hitungan minggu walaupun kasus genosida di Gaza ini masuk ke dalam kategori prioritas.