Berita
Afrika Selatan Gugat Israel ke ICJ Tuduh Lakukan Genosida Langgar Perjanjian Tahun 1948
HARIANE - Perang di Gaza memasuki babak baru dengan Afrika Selatan gugat Israel ke ICJ (International Court of Justice) atau Mahkamah Internasional dengan tuduhan genosida terhadap warga Palestina.
Sidang pertama dilakukan pada Kamis, 11 Januari 2024 setelah gugatan Afrika Selatan dilayangkan sejak Desember 2023 lalu.
Afrika Selatan menyerahkan dokumen sepanjang 84 halaman yang menyatakan Israel telah melakukan genosida dan meminta pasukan militer Israel menghentikan operasinya di Gaza.
Dilansir dari laporan Aljazeera, dalam sidang pihak Afsel mengatakan bahwa kekerasan yang terjadi di Palestina tidak dimulai sejak 7 Oktober 2023. Melainkan sudah berlangsung selama 76 tahun di mana warga Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan yang sistematis.
Afsel menyebut respon Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober lalu telah melewati batas dan melanggar hukum internasional.
Israel dituding telah melanggar Pasal 2 Perjanjian Genosida atau Genocide Convention tahun 1948 dengan melakukan aksi-aksi yang termasuk ke dalam definisi genosida.
Dalam sidang ICJ hari ini, tim hukum Afrika Selatan menjabarkan dengan detail tindakan-tindakan Israel yang dijadikan bukti genosida termasuk menunjukkan foto-foto kuburan masal yang penuh dengan korban tak bernama.
Afsel juga menyebut penderitaan warga Palestina akibat dari agresi militer Israel baik secara fisik maupun mental tidak bisa disanggah.
Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida dilihat dari cara serangan militer dilancarkan, dan dari pola yang jelas di mana terdapat serangan yang sengaja menargetkan keluarga sipil dan infrastruktur umum sehingga membuat Gaza menjadi tanah kosong.
Satu persen populasi Palestina di Gaza telah dihancurkan secara sistematis sejak 7 Oktober 2023.
Salah satu perwakilan hukum Afrika Selatan menyebut negaranya memiliki hubungan sejarah yang dekat dengan Israel, karena itu Afsel tidak semerta-merta membawa permasalahan konflik di Gaza ke pengadilan internasional.
Meski demikian, Afsel telah menyaksikan serangan balasan yang mengerikan oleh Israel pasca 7 Oktober yang menyebabkan matinya warga sipil Palestina tidak bersalah yang sebagian besar terdiri dari wanita dan anak-anak.