Berita , D.I Yogyakarta

Izin Pembangunan Mall di Bantul, Bupati: Kami Akan Evaluasi Perda yang Berlaku

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
izin pendirian mall di Bantul
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat diwawancari. (Foto: Andi May/Hariane)

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan mengusulkan untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Tokok Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.

Khususnya mengenai jarak pasar tradisional dan toko modern termasuk swalayan menyusul wacana terkait izin pembangunan mall di Kabupaten Bantul.

Hal itu disampaikan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat diwawancarai Hariane,  Sabtu, 17 Juni 2023.

Perda Nomor 21 Tahun 2018 terdapat beberapa klausul yakni du pasal 36 yang menjelaskan lokasi dan jarak pendirian dengan pasar tradisional.

Meskipun dalam perda tersebut dijelaskan bahwa lokasi toko swalayan dan pusat perbelanjaan wajib berpedoman pada rencana tata ruang daerah.

Parda itu tlah mengatur jarak pendirian toko dan pasar rakyat, salah satunya berbunyi 'Jarak pendirian minimarket, supermarket dan departement store berjejaring dan waralaba paling dekat dalam radius 3.000 meter dari pasar rakyat'.

Kemudian berikutnya dituliskan bahwa jarak pendirian minimarket, supermarket dan departement store tidak berjejaring dan tidak waralaba atau dimiliki oleh koperasi yang berkedudukan hukum di daerah paling dekat dalam radius 500 meter dari pasar rakyat.

Terakhir disampaikan juga dalam perda bahwa jarak pendirian hypermarket dan perkulakan paling dekat dalam radius 5.000 meter dari pasar rakyat.

"Karna di sana (Perda) mengatur jarak antara pasar tradisional, sehingga kemudian menjadi sulit memilih tempat yang memiliki jarak yang memadai dari pasar tradisional," ujar Halim Muslih.

Menurutnya, sejumlah peraturan yang tertuang tidak relevan dengan jaman sekarang, dan akan ada evaluasi nantinya.

"Evaluasi bisa jadi akan dirubah atau bahkan diganti," ucapnya.

Selain itu, ia menambahkan dalam pembangunan mall nantinya akan memperhatikan berbagai aspek baik dari tenaga kerja maupun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bantul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB