Berita , D.I Yogyakarta

Izin Pembangunan Mall di Bantul, Bupati: Kami Akan Evaluasi Perda yang Berlaku

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
izin pendirian mall di Bantul
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat diwawancari. (Foto: Andi May/Hariane)

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan mengusulkan untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Tokok Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.

Khususnya mengenai jarak pasar tradisional dan toko modern termasuk swalayan menyusul wacana terkait izin pembangunan mall di Kabupaten Bantul.

Hal itu disampaikan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat diwawancarai Hariane,  Sabtu, 17 Juni 2023.

Perda Nomor 21 Tahun 2018 terdapat beberapa klausul yakni du pasal 36 yang menjelaskan lokasi dan jarak pendirian dengan pasar tradisional.

Meskipun dalam perda tersebut dijelaskan bahwa lokasi toko swalayan dan pusat perbelanjaan wajib berpedoman pada rencana tata ruang daerah.

Parda itu tlah mengatur jarak pendirian toko dan pasar rakyat, salah satunya berbunyi 'Jarak pendirian minimarket, supermarket dan departement store berjejaring dan waralaba paling dekat dalam radius 3.000 meter dari pasar rakyat'.

Kemudian berikutnya dituliskan bahwa jarak pendirian minimarket, supermarket dan departement store tidak berjejaring dan tidak waralaba atau dimiliki oleh koperasi yang berkedudukan hukum di daerah paling dekat dalam radius 500 meter dari pasar rakyat.

Terakhir disampaikan juga dalam perda bahwa jarak pendirian hypermarket dan perkulakan paling dekat dalam radius 5.000 meter dari pasar rakyat.

"Karna di sana (Perda) mengatur jarak antara pasar tradisional, sehingga kemudian menjadi sulit memilih tempat yang memiliki jarak yang memadai dari pasar tradisional," ujar Halim Muslih.

Menurutnya, sejumlah peraturan yang tertuang tidak relevan dengan jaman sekarang, dan akan ada evaluasi nantinya.

"Evaluasi bisa jadi akan dirubah atau bahkan diganti," ucapnya.

Selain itu, ia menambahkan dalam pembangunan mall nantinya akan memperhatikan berbagai aspek baik dari tenaga kerja maupun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bantul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025