Berita , D.I Yogyakarta
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Sleman Bulan Juni 2022, Perpanjang Pajak Kendaraan Tahunan Sekarang!
Ichsan Muttaqin
Jadwal Samsat keliling Kabupaten Sleman bulan Juni 2022 sudah keluar. (Foto : Instagram/samsatsleman)
HARIANE
- Jadwal Samsat keliling Kabupaten Sleman bulan Juni 2022 untuk pelayanan perpanjangan pajak kendaraan tahunan yang terbaru memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
Jadwal Samsat keliling Kabupaten Sleman bulan Juni 2022 untuk pelayanan perpanjangan pajak kendaraan tahunan sudah keluar.
Jadwal Samsat keliling Kabupaten Sleman bulan Juni 2022 biasanya diberikan setiap bulannya pada awal bulan.
Menurut unggahan akun Instagram resmi Samsat Sleman Rabu, 1 Juni 2022 mengenai jadwal pelayanan perpanjangan pajak kendaraan tahunan.
BACA JUGA : Fakta Terbaru Kasus Nakes Melecehkan Pasien Pria, Ternyata Bukan Tenaga Kesehatan!
Berikut jadwal Samsat keliling Kabupaten Sleman bulan Juni 2022 dimulai pada minggu ke-3 berikut jadwal lengkapnya :
Sabtu, 18 Juni 2022 bertempat di halaman Kalurahan Kalitirto, Berbah pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Senin, 20 Juni 2022 bertempat di halaman Kalurahan Sumberharjo, Prambanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Selasa, 21 Juni 2022 bertempat di halaman Kalurahan Condongcatur, Depok pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Rabu, 22 Juni 2022 bertempat di halaman Kantor Akuntan Publik (KAP) Cangkringan pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Kamis, 23 Juni 2022 bertempat di halaman Pasar Balerante, Turi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sabtu, 25 Juni 2022 bertempat di halaman Kalurahan Kalitirto, Berbah pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Senin, 27 Juni 2022 bertempat di halaman Kalurahan Sumberejo, Prambanan pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Selasa, 28 Juni 2022 bertempat di halaman Kalurahan Condongcatur, Depok pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rabu, 29 Juni 2022 bertempat di halaman KAP Cangkringan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kamis, 30 Juni 2022 bertempat di halaman Pasar Balerante, Turi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kemudian untuk syarat perpanjangan pajak tahunan : 1. Identitas asli (KTP/KK/SIM/Pasport) beserta fotokopi 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi Proses perpanjangan pajak tahunan sudah bisa dilakukan satu bulan sebelum jatuh tempo. Samsat Sleman menghimbau kepada masyarakat agar tetap memakai masker dengan benar dan menerapkan protokol kesehatan agar tetap terhindari dari Covid-19.****
1