Berita , D.I Yogyakarta
Jajaran Pemkot Yogya Jalankan Program Percepatan 100 Hari Kerja Hasto-Wawan, Apa Saja?

HARIANE - Seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) siap mendukung program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo - Wawan Harmawan melalui penandatanganan quick wins atau program percepatan yang digelar Ruang Bima Komplek Balai Kota Yogya, Senin (10/3/2025).
Hasto Wardoyo mengatakan, program ini tidak hanya selama 100 hari kerja, akan tetapi terus berjalan selama masa kepemimpinannya bersama Wawan Harmawan.
"Seluruh kepala perangkat daerah dalam 100 hari kerja kami, kami minta untuk membuat berbagai program proyek perubahan. Alhamdulilah dengan penandatangan ini berarti mereka sudah siap menjalankan quick wins ini," kata Hasto, Senin (10/3/2025).
Hasto menyebutkan program quick wins yang akan dijalankan seperti pengosongan depo di seluruh Kota Jogja yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"46 Depo di Kota Yogya dalam 100 kerja ini akan bersih dari tumpukkan sampah," jelasnya.
Selain itu DLH Kota Yogya juga akan membuat trash barrier atau alat yang digunakan untuk menjaring sampah terapung di sungai. Trash barrier ini akan mulai dipasang di sungai-sungai awal April 2025.
"DLH Kota Yogya juga akan membuat taman edukasi sampah. Taman ini berada di RTHP Jopraban Wirobrajan. Di RTHP ini nantinya masyarakat akan diedukasi tentang berbagai cara pengolahan sampah," sambungnya.
Selain DLH, program quick wins juga dilakukan Perumada PDAM Tirtamarta berupa potongan harga dari Rp. 1,6 juta menjadi Rp 500 ribu untuk pemasangan baru sambungan rumah. Selain itu juga ada penghapusan hutang kepada pelanggan yang masih ada cicilan kurang dari dua tahun
Kemudian program quick wins Dinas Kesehatan Kota Yogya yang akan dijalankan adalah satu kampung satu bidan atau tenaga kesehatan.
Dalam hal ini Dinas Kesehatan juga secara rutin mengadakan cek kesehatan gratis untuk para lansia yang akan digelar setiap tiga bulan sekali di kantor kemantren.
Tak hanya itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS, Dinas Kesehatan Kota Yogya tetap dapat menerima pelayanan seperti peserta BPJS.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS tetap kita layani hanya cukup dengan menunjukkan identitas yang menunjukkan warga Kota Yogya. Namun haknya di kelas 3," terangnya.