Berita
Jokowi Resmikan Perpres tentang Publisher Rights untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
HARIANE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres tentang Publisher Rights Nomor 32 Tahun 2024 yang berisi perihal tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas pada tanggal 20 Februari 2024.
Menurutnya, Perpres tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.
Presiden mengatakan bahwa Perpres tersebut melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan.
Mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.
"Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut," ujar Presiden yang dikutip dari laman resmi Presiden RI.
Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.
Melalui Perpres tersebut, Presiden menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Ia mengatakan pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
Lebih lanjut, Presiden juga menegaskan bahwa penetapan Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers.
Melainkan, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
Perpres tentang Publisher Rights Nomor 32 Tahun 2024
Ruang lingkup dari Perpres ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital; kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers; komite; dan pendanaan.