Berita

Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?
Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?
HARIANE – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.
Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022 karena seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) beroperasi 21 Januari 2022.

Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar yang digunakan di Indonesia, sekalipun platform tersebut didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Saat ini terdapat 66 penyelenggara sistem elektronik (PSE) skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.
BACA JUGA :
Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?
"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," pernyataan Menkominfo Johnny G Plate dilansir dari laman Kominfo.
Menurut Johnny, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.

Apa Efek Pemblokiran Platform Digital?

Pemblokiran platform digital yang telah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia tidak hanya berdampak pada pengguna Indonesia, melainkan juga pemilik platform itu sendiri.
Praktisi Keamanan Digital, Ruby Alamsyah, memberikan contoh ketika platform Telegram diblokir oleh pemerintah pada 2017 silam. Saat itu pemilik Telegram panik dan mendatangi Indonesia untuk membuat permohonan pembukaan akses.
Platform digital yang terblokir akan merugi karena kehilangan banyak pengguna yang cukup besar di Indonesia.
Masyarakat Indonesia sendiri juga akan kesulitan menggunakan platform yang telah terblokir menggunakan internet provider Indonesia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025