Berita

Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?
Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?
HARIANE – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.
Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022 karena seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) beroperasi 21 Januari 2022.

Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar yang digunakan di Indonesia, sekalipun platform tersebut didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Saat ini terdapat 66 penyelenggara sistem elektronik (PSE) skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.
BACA JUGA :
Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?
"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," pernyataan Menkominfo Johnny G Plate dilansir dari laman Kominfo.
Menurut Johnny, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.

Apa Efek Pemblokiran Platform Digital?

Pemblokiran platform digital yang telah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia tidak hanya berdampak pada pengguna Indonesia, melainkan juga pemilik platform itu sendiri.
Praktisi Keamanan Digital, Ruby Alamsyah, memberikan contoh ketika platform Telegram diblokir oleh pemerintah pada 2017 silam. Saat itu pemilik Telegram panik dan mendatangi Indonesia untuk membuat permohonan pembukaan akses.
Platform digital yang terblokir akan merugi karena kehilangan banyak pengguna yang cukup besar di Indonesia.
Masyarakat Indonesia sendiri juga akan kesulitan menggunakan platform yang telah terblokir menggunakan internet provider Indonesia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025