Berita

Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?
Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?
HARIANE – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.
Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022 karena seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) beroperasi 21 Januari 2022.

Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar yang digunakan di Indonesia, sekalipun platform tersebut didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Saat ini terdapat 66 penyelenggara sistem elektronik (PSE) skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.
BACA JUGA :
Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?
"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," pernyataan Menkominfo Johnny G Plate dilansir dari laman Kominfo.
Menurut Johnny, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.

Apa Efek Pemblokiran Platform Digital?

Pemblokiran platform digital yang telah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia tidak hanya berdampak pada pengguna Indonesia, melainkan juga pemilik platform itu sendiri.
Praktisi Keamanan Digital, Ruby Alamsyah, memberikan contoh ketika platform Telegram diblokir oleh pemerintah pada 2017 silam. Saat itu pemilik Telegram panik dan mendatangi Indonesia untuk membuat permohonan pembukaan akses.
Platform digital yang terblokir akan merugi karena kehilangan banyak pengguna yang cukup besar di Indonesia.
Masyarakat Indonesia sendiri juga akan kesulitan menggunakan platform yang telah terblokir menggunakan internet provider Indonesia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025
Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Kamis, 08 Mei 2025
Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kamis, 08 Mei 2025
Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Kamis, 08 Mei 2025
Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Purworejo Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Purworejo Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Kamis, 08 Mei 2025
Ijazah Ditahan Perusahaan? Laporkan ke Layanan Aduan Pemerintah

Ijazah Ditahan Perusahaan? Laporkan ke Layanan Aduan Pemerintah

Kamis, 08 Mei 2025
Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 9 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 9 Mei 2025, Cek Disini

Kamis, 08 Mei 2025
Operasional Haji 1446 H : 227 Petugas Haji Bertolak ke Makkah untuk Sambut ...

Operasional Haji 1446 H : 227 Petugas Haji Bertolak ke Makkah untuk Sambut ...

Kamis, 08 Mei 2025