Berita
Jokowi Resmikan Perpres tentang Publisher Rights untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
b. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers; c. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital; d. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; e. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta f. Bekerja sama dengan perusahaan pers.Dihimpun dari laman Sekretariat Kabinet, Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Peraturan ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.
Komite tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan, dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen sesuai bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Perpres 32/2024.
- Fungsi Komite:
a. Pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital;
b. Pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan; c. Pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.- Adapun keanggotaan komite terdiri atas:
1. Perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers;
2. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; 3. Pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.Dalam Pasal 18 Perpres 32/2024, disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.