Berita

Jokowi Resmikan Perpres tentang Publisher Rights untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
Perpres tentang Publisher Rights
Perpres tentang Publisher Rights resmi ditetapkan Presiden pada 20 Februari 2024. (Foto: presidenri.go.id)

Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;

b. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
c. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
d. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta
f. Bekerja sama dengan perusahaan pers.

Dihimpun dari laman Sekretariat Kabinet, Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Peraturan ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.

Komite tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan, dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen sesuai bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Perpres 32/2024.

  • Fungsi Komite:

a. Pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital;

b. Pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan;
c. Pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Adapun keanggotaan komite terdiri atas:

1. Perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers;

2. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
3. Pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Dalam Pasal 18 Perpres 32/2024, disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

HK Fun Run 2024 Magelang : Rekayasa Lalu Lintas hingga Lokasi Parkir

HK Fun Run 2024 Magelang : Rekayasa Lalu Lintas hingga Lokasi Parkir

Kamis, 17 Oktober 2024 22:08 WIB
Pemkot Yogyakarta Perkuat Upaya Penurunan Stunting Lewat Audit Kasus Stunting Siklus Kedua

Pemkot Yogyakarta Perkuat Upaya Penurunan Stunting Lewat Audit Kasus Stunting Siklus Kedua

Kamis, 17 Oktober 2024 21:36 WIB
Jadwal SIM Keliling Sukabumi Oktober 2024, Minggu KetigaTanggal 14-20

Jadwal SIM Keliling Sukabumi Oktober 2024, Minggu KetigaTanggal 14-20

Kamis, 17 Oktober 2024 20:03 WIB
Titiek Soeharto Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-73 untuk Prabowo Subianto

Titiek Soeharto Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-73 untuk Prabowo Subianto

Kamis, 17 Oktober 2024 20:02 WIB
Seribu Pelajar Duta Tramtibum Jakarta 2024 Diharapkan Jadi Agen Perubahan

Seribu Pelajar Duta Tramtibum Jakarta 2024 Diharapkan Jadi Agen Perubahan

Kamis, 17 Oktober 2024 19:26 WIB
Kurangi Risiko Kelahiran Prematur dan Stunting, Kemenkes Luncurkan Program MMS untuk Ibu Hamil ...

Kurangi Risiko Kelahiran Prematur dan Stunting, Kemenkes Luncurkan Program MMS untuk Ibu Hamil ...

Kamis, 17 Oktober 2024 19:01 WIB
Bawaslu Gunungkidul Periksa 13 ASN dan Perangkat Kalurahan di Gunungkidul Hadiri Sosialisasi Paslon, ...

Bawaslu Gunungkidul Periksa 13 ASN dan Perangkat Kalurahan di Gunungkidul Hadiri Sosialisasi Paslon, ...

Kamis, 17 Oktober 2024 18:45 WIB
Pemkot Bandung Siapkan Kebijakan Atasi Kemacetan, Fokus pada Pengaturan Jam Operasional

Pemkot Bandung Siapkan Kebijakan Atasi Kemacetan, Fokus pada Pengaturan Jam Operasional

Kamis, 17 Oktober 2024 18:39 WIB
Hasil Penelusuran Bawaslu Bantul, Dugaan Kampanye Beras Pakai Truk Bergambar Paslon Tak Penuhi ...

Hasil Penelusuran Bawaslu Bantul, Dugaan Kampanye Beras Pakai Truk Bergambar Paslon Tak Penuhi ...

Kamis, 17 Oktober 2024 12:51 WIB
Lirik Lagu Teardrops, Single Terakhir Liam Payne Sebelum Meninggal Dunia

Lirik Lagu Teardrops, Single Terakhir Liam Payne Sebelum Meninggal Dunia

Kamis, 17 Oktober 2024 12:20 WIB