Berita , Jateng
Kabar Terbaru Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati, Polri Kembali Sita Kapal Tanker Bermuatan 152 Ton Solar
M Nazilul Mutaqin
Kabar Terbaru Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati, Polri Kembali Sita Kapal Tanker Bermuatan 152 Ton Solar
Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kapal tanker Permata Nusantara tersebut bermuatan 152 ton solar. Dimana sampai tulisan ini dimuat, penyidik masih mendalami tujuan peredaran solar bersubsidi ini.
"Kapal tersebut kami curigai menampung kurang lebih ada sekitar 152.000 kiloliter BBM yang kemungkinan berasal dari minyak solar bersubsidi," ujar jenderal bintang satu tersebut.
Sama halnya dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ada di Pati, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Migas dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dengan denda sebesar Rp 60 miliar.****