Berita , Jateng
Kabar Terbaru Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati, Polri Kembali Sita Kapal Tanker Bermuatan 152 Ton Solar
M Nazilul Mutaqin
Kabar Terbaru Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati, Polri Kembali Sita Kapal Tanker Bermuatan 152 Ton Solar
HARIANE - Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati yang sebelumnya diungkap oleh Direktorat Tipidter Bareskrim (Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Krimininal) Polri (Polisi Republik Indonesia) pada Selasa, 24 Mei 2022. Kini, Bareskrim Polri kembali menemukan kasus baru yang diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi yang ada di Pati, Jawa Tengah (Jateng) tersebut.
Jika sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan 12 tersangka dan 499 ribu liter solar salam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati. Kini Polri kembali mengamankan empat orang tersangka dan satu kapal tanker yang bermuatan solar.
Dilansir dari laman TribrataNews Polri, menjelaskan bahwa penemuan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 26 Mei 2022. Dimana kasus ini masih ada kaitannya dengan pengungkapan kasus di Pati beberapa hari lalu.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar sebagai tindak lanjut penanganan kasus yang telah dirilis di Pati, Jateng kemarin," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA : Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati Terungkap, Polisi Amankan 499 Ribu Liter Solar Sebagai Barang Bukti
Polri Amankan 4 Tersangka dan Kapal Tanker pada Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, penyidik kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dan kembali menyita satu kapal tanker Permata Nusantara yang bermuatan solar bersubsidi. Masih sama dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ada di Pati, kasus ini juga dilakukan oleh PT Aldi Perkasa Energi. Dimana perusahaan tersebut mengumpulkan BBM jenis solar bersubsidi dari beberapa SPBU, kemudian dikumpulkan di suatu tempat. "Salah satu kapal ini adalah untuk mengangkut," jelas Ahmad Ramadhan. Masih di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa PT Aldi Perkasa Energi ini merupakan perusahaan transporter yang menampung beberapa perusahaan lain, yang berada di darat.BACA JUGA : Membahas Isu BBM Langka di Indonesia, Polri: Tidak Akan Ragu Memberikan Sanksi Tegas"BBM solar bersubsidi ini yang awal mulanya adalah dibeli oleh beberapa pelaku menggunakan mobil modifikasi di darat, kemudian dikumpulkan dalam satu tempat, dalam satu gudang. Kemudian dikirim, diisi lagi ke kapal (tanker, red) tersebut," jelas Pipit Rismanto.