Berita , Jateng

Kabur 2 Hari, Pelaku Pelecehan Biduan di Sragen Ditangkap Saat Sembunyi

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kabur 2 Hari, Pelaku Pelecehan Biduan di Sragen Ditangkap Saat Sembunyi
Pelaku pelecehan biduan di Sragen yang videonya viral di media sosial akhirnya ditangkap. (Foto: Instagram/polressragen)

HARIANE - Pelaku pelecehan biduan di Sragen yang videonya sempat viral di media sosial berhasil ditangkap jajaran Polres Sragen.

Pelaku yang diketahui bernama Budi Santoso alias Melung (43) tersebut merupakan warga Desa Celep, Kedawung, Sragen, Jawa Tengah. 

Ia diamankan pada Senin, 26 Februari 2024 atau selang dua hari setelah perkara pencabulan. Melung kedapatan sedang bersembunyi di rumah temannya di wilayah Masaran, Sragen. 

Dari keterangan yang disampaikan oleh Kasar Reskrim AKP Wikan Srikadiyono, pelaku memang sengaja kabur usai melakukan aksi cabul yang juga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. 

Pelaku pelecehan seksual terhadap penyanyi di Sragen tersebut melakukan aksinya pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB ketika korban yang berinisial LP bernyanyi di sebuah hajatan di Dukuh Sepandang. 

Korban mendapat perlakuan tak menyenangkan ketika bagian tubuh pribadinya disentuh oleh pelaku tanpa izin ketika korban sedang menerima saweran dari penonton lain. 

Tak terima dilecehkan, korban sempat mendorong pelaku tetapi dibalas dengan pukulan yang menyebabkan rambut pasangan korban pun lepas. 

Korban pelecehan seksual di Sragen itu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen. Video yang memperlihatkan detik-detik penyanyi tersebut mendapat perlakuan pelecehan juga viral di media sosial. 

Nampak korban yang sedang bernyanyi menghampiri penonton yang memberikan uang saweran. Tiba-tiba dari arah belakang pelaku mendekati korban dan langsung menyentuh bagian belakang korban yang menyebabkan korban kaget dan reflek mendorong. 

Tak terima didorong, pelaku sempat memukul korban dan langsung dipisahkan oleh penonton lainnya agar meninggalkan lokasi acara. Korban pun tak melanjutkan penampilan menyanyinya dan kembali ke tempat. 

Penyidik Polres Sragen mengungkapkan atas perbuatan pelecehan seksual biduan di Sragen, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan status sebagai pelaku pencabulan. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Sabtu, 17 Mei 2025
Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Sabtu, 17 Mei 2025
Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Sabtu, 17 Mei 2025
Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Jumat, 16 Mei 2025
12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

Jumat, 16 Mei 2025