Berita , D.I Yogyakarta

Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Seorang Mahasiswa Diamankan Polresta Sleman

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polresta sleman
Pelaku tabrak lari di Ring Road Utara Jogja diamankan polisi. (Foto: Polresta Sleman)

HARIANE - Polresta Sleman mengamankan seorang pemuda inisial MAT (20) yang berstatus sebagai mahasiswa lantaran telah menjadi pelaku tabrak lari hingga menyebabkan korban tewas.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Ring Road Utara, di mana korban inisial S (45), warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, ditemukan tergeletak tak bernyawa di lahan kosong.

Korban ditemukan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 10.46 WIB. Sementara kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 03.45 WIB.

"Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifik adalah tabrak lari. Pelaku tabrak lari adalah MAT (20), mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi.

Ardi menjelaskan, insiden tabrak lari berawal saat korban berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat. Sedangkan dari arah belakang, melaju mobil Mitsubishi yang dikendarai oleh pelaku.

"Mobil yang dikendarai MAT membentur korban dan mengakibatkan korban terjatuh di tepi jalan sebelah utara. Setelah menabrak, pelaku langsung pergi meninggalkan TKP," jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polda DIY pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pleret, Kabupaten Bantul.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang dikendarai pelaku dan satu lembar STNK kendaraan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah karena pengemudi terganggu konsentrasi.

Pada saat itu, diduga MAT sedang melakukan aktivitas seksual bersama teman perempuannya berinisial N. Aktivitas seksual dilakukan keduanya di dalam mobil dari sekitaran Jombor hingga menjelang simpang empat UPN.

“Tersangka MAT dari Jalan Magelang ke utara melalui putaran Jombor ke arah timur, lalu mengalihkan ke jalur lambat. Di sini, tersangka bersama temannya di dalam mobil melakukan oral seks,” terang Fikri.

Atas perbuatannya, MAT dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Minggu, 22 Juni 2025
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Minggu, 22 Juni 2025
Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025