Berita , D.I Yogyakarta

Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Seorang Mahasiswa Diamankan Polresta Sleman

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polresta sleman
Pelaku tabrak lari di Ring Road Utara Jogja diamankan polisi. (Foto: Polresta Sleman)

HARIANE - Polresta Sleman mengamankan seorang pemuda inisial MAT (20) yang berstatus sebagai mahasiswa lantaran telah menjadi pelaku tabrak lari hingga menyebabkan korban tewas.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Ring Road Utara, di mana korban inisial S (45), warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, ditemukan tergeletak tak bernyawa di lahan kosong.

Korban ditemukan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 10.46 WIB. Sementara kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 03.45 WIB.

"Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifik adalah tabrak lari. Pelaku tabrak lari adalah MAT (20), mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi.

Ardi menjelaskan, insiden tabrak lari berawal saat korban berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat. Sedangkan dari arah belakang, melaju mobil Mitsubishi yang dikendarai oleh pelaku.

"Mobil yang dikendarai MAT membentur korban dan mengakibatkan korban terjatuh di tepi jalan sebelah utara. Setelah menabrak, pelaku langsung pergi meninggalkan TKP," jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polda DIY pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pleret, Kabupaten Bantul.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang dikendarai pelaku dan satu lembar STNK kendaraan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah karena pengemudi terganggu konsentrasi.

Pada saat itu, diduga MAT sedang melakukan aktivitas seksual bersama teman perempuannya berinisial N. Aktivitas seksual dilakukan keduanya di dalam mobil dari sekitaran Jombor hingga menjelang simpang empat UPN.

“Tersangka MAT dari Jalan Magelang ke utara melalui putaran Jombor ke arah timur, lalu mengalihkan ke jalur lambat. Di sini, tersangka bersama temannya di dalam mobil melakukan oral seks,” terang Fikri.

Atas perbuatannya, MAT dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Seorang Mahasiswa Diamankan Polresta Sleman

Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Seorang Mahasiswa Diamankan Polresta Sleman

Minggu, 17 November 2024 15:37 WIB
Kebijakan Baru Haji 2025, Apa Saja?

Kebijakan Baru Haji 2025, Apa Saja?

Minggu, 17 November 2024 13:07 WIB
Kapan Jamaah Haji 2025 Mulai Terbang? Begini Penjelasan Dirjen PHU Kemenag

Kapan Jamaah Haji 2025 Mulai Terbang? Begini Penjelasan Dirjen PHU Kemenag

Minggu, 17 November 2024 12:33 WIB
Bawaslu Kabupaten Sleman Sebut Telah Awasi Debat Pilkada Secara Profesional

Bawaslu Kabupaten Sleman Sebut Telah Awasi Debat Pilkada Secara Profesional

Minggu, 17 November 2024 12:00 WIB
Moment Keakraban Prabowo dengan Sejumlah Pemimpin Dunia di Gala Dinner APEC 2024

Moment Keakraban Prabowo dengan Sejumlah Pemimpin Dunia di Gala Dinner APEC 2024

Minggu, 17 November 2024 10:59 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 17 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 17 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 17 November 2024 10:08 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 17 November 2024 Berapa? Berikut Rinciannya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 17 November 2024 Berapa? Berikut Rinciannya

Minggu, 17 November 2024 09:57 WIB
Bertemu PM Kanada, Prabowo Pamer SDA Indonesia

Bertemu PM Kanada, Prabowo Pamer SDA Indonesia

Sabtu, 16 November 2024 20:20 WIB
Wisata Watu Goyang Jogja, Lekat dengan Cerita Legenda Rakyat di Bantul! Cek Harga ...

Wisata Watu Goyang Jogja, Lekat dengan Cerita Legenda Rakyat di Bantul! Cek Harga ...

Sabtu, 16 November 2024 18:59 WIB
Kanada Tawarkan Kerja Sama di Bidang Nuklir dan AI ke Prabowo

Kanada Tawarkan Kerja Sama di Bidang Nuklir dan AI ke Prabowo

Sabtu, 16 November 2024 18:55 WIB