Berita , D.I Yogyakarta

Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Seorang Mahasiswa Diamankan Polresta Sleman

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polresta sleman
Pelaku tabrak lari di Ring Road Utara Jogja diamankan polisi. (Foto: Polresta Sleman)

HARIANE - Polresta Sleman mengamankan seorang pemuda inisial MAT (20) yang berstatus sebagai mahasiswa lantaran telah menjadi pelaku tabrak lari hingga menyebabkan korban tewas.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Ring Road Utara, di mana korban inisial S (45), warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, ditemukan tergeletak tak bernyawa di lahan kosong.

Korban ditemukan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 10.46 WIB. Sementara kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 03.45 WIB.

"Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifik adalah tabrak lari. Pelaku tabrak lari adalah MAT (20), mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi.

Ardi menjelaskan, insiden tabrak lari berawal saat korban berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat. Sedangkan dari arah belakang, melaju mobil Mitsubishi yang dikendarai oleh pelaku.

"Mobil yang dikendarai MAT membentur korban dan mengakibatkan korban terjatuh di tepi jalan sebelah utara. Setelah menabrak, pelaku langsung pergi meninggalkan TKP," jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polda DIY pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pleret, Kabupaten Bantul.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang dikendarai pelaku dan satu lembar STNK kendaraan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah karena pengemudi terganggu konsentrasi.

Pada saat itu, diduga MAT sedang melakukan aktivitas seksual bersama teman perempuannya berinisial N. Aktivitas seksual dilakukan keduanya di dalam mobil dari sekitaran Jombor hingga menjelang simpang empat UPN.

“Tersangka MAT dari Jalan Magelang ke utara melalui putaran Jombor ke arah timur, lalu mengalihkan ke jalur lambat. Di sini, tersangka bersama temannya di dalam mobil melakukan oral seks,” terang Fikri.

Atas perbuatannya, MAT dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB