Berita , D.I Yogyakarta
Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Seorang Mahasiswa Diamankan Polresta Sleman
Wahyu Turi
Pelaku tabrak lari di Ring Road Utara Jogja diamankan polisi. (Foto: Polresta Sleman)
Kemudian, Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta.****