HARIANE - Usai berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan satres narkoba unit 1 dan unit 2, dimana idominasi oleh jenis pil yarindo atau pil Y.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan bahwa pil Y adalah salah satu obat ilegal yang mulai populer di kalangan pemuda.
Pil berwarna putih ini memiliki cetakan menyerupai huruf Y. Di tengah merebaknya pengguna pil ini, Kapolresta menyebut pil Y mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak tubuh.
“Efek samping pengguna bisa fly lebih cepat. Padahal, kata dokter itu bagian efek dari perusakan organ,” ujarnya di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2024.
Efek lain dari pil Y menurut Aditya, dapat merusak kesehatan mental penggunanya, menyebabkan gangguan kecemasan, depresi, bahkan psikosis.
Hingga menurut Kapolresta, sejumlah dokter menyatakan bahwa efek overdosis bisa dapat memicu kematian.
“Obat tersebut memiliki dampak ketergantungan secara fisik dan psikologis hingga membuat individu sulit untuk berhenti mengonsumsinya,” ujarnya.
Untuk itu, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda harus mendapatkan pemahaman terkait bahaya pil Y.
"Kesehatan dan keselamatan harus menjadi prioritas utama. Dengan menghindari obat-obatan ilegal seperti pil Y," pungkasnya. ****