Berita , D.I Yogyakarta

Satres Narkoba Unit 2 Polresta Yogyakarta Berhasil Mengungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Satresnarkoba unit 2 Polresta Yogyakarta berhasil ungkap kasus pengedaran obat terlarang.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dan Ipda Gandung Harjunadi dari Kasubsipenmas Sihumas Polresta Yogyakarta berhasil menyita barang bukti obat terlarang. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dan Ipda Gandung Harjunadi dari Kasubsipenmas Sihumas Polresta Yogyakarta menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024 pukul 12.45 WIB, petugas kita menangkap seorang mahasiswa, ROF (17) di Brontokusuman Mergansan, Yogyakarta.

“Petugas kita menemukan dari terduga sebanyak 1.600 butir pil Y. Dari hasil interogasi, ROF mendapatkan pil dari terduga lainnya berinisial PZ," ujar Kapolresta saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2024.

Kemudian dilakukan pengembangan kasus, dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap PZ (33) dari wilayah Pringgokusuman Gedongtengen, Yogyakarta. 

Lebih lanjut, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya melakukan penggeledan kos milik PZ di wilayah Bangunharjo Sewon Bantul dan ditemukan barang bukti berupa 126.000 butir pil Yarindo. 

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa telah menjual pil warna putih bersimbol Y kepada RAD,” ujar Kombes Pol Aditya.

Selanjutnya, Kapolresta melakukan penangkapan kembali pada Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terhadap tersangka RAD (32) di wilayah Panembahan Kraton Yogyakarta. 

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 500 butir pil Y, pil tersebut tersangka mengaku bahwa mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari PZ.

Dari kasus itu, ersangka ROF telah melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.  

Sementara, tersangka PZ disangkakan melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.

"Tersangka RAD disangkakan melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” tutupnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Senin, 28 April 2025
Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Senin, 28 April 2025
Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025