Berita , D.I Yogyakarta

Satres Narkoba Unit 2 Polresta Yogyakarta Berhasil Mengungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Satresnarkoba unit 2 Polresta Yogyakarta berhasil ungkap kasus pengedaran obat terlarang.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dan Ipda Gandung Harjunadi dari Kasubsipenmas Sihumas Polresta Yogyakarta berhasil menyita barang bukti obat terlarang. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dan Ipda Gandung Harjunadi dari Kasubsipenmas Sihumas Polresta Yogyakarta menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024 pukul 12.45 WIB, petugas kita menangkap seorang mahasiswa, ROF (17) di Brontokusuman Mergansan, Yogyakarta.

“Petugas kita menemukan dari terduga sebanyak 1.600 butir pil Y. Dari hasil interogasi, ROF mendapatkan pil dari terduga lainnya berinisial PZ," ujar Kapolresta saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2024.

Kemudian dilakukan pengembangan kasus, dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap PZ (33) dari wilayah Pringgokusuman Gedongtengen, Yogyakarta. 

Lebih lanjut, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya melakukan penggeledan kos milik PZ di wilayah Bangunharjo Sewon Bantul dan ditemukan barang bukti berupa 126.000 butir pil Yarindo. 

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa telah menjual pil warna putih bersimbol Y kepada RAD,” ujar Kombes Pol Aditya.

Selanjutnya, Kapolresta melakukan penangkapan kembali pada Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terhadap tersangka RAD (32) di wilayah Panembahan Kraton Yogyakarta. 

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 500 butir pil Y, pil tersebut tersangka mengaku bahwa mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari PZ.

Dari kasus itu, ersangka ROF telah melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.  

Sementara, tersangka PZ disangkakan melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.

"Tersangka RAD disangkakan melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” tutupnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB