Berita , D.I Yogyakarta
Satres Narkoba Unit 2 Polresta Yogyakarta Berhasil Mengungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang
HARIANE - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dan Ipda Gandung Harjunadi dari Kasubsipenmas Sihumas Polresta Yogyakarta menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024 pukul 12.45 WIB, petugas kita menangkap seorang mahasiswa, ROF (17) di Brontokusuman Mergansan, Yogyakarta.
“Petugas kita menemukan dari terduga sebanyak 1.600 butir pil Y. Dari hasil interogasi, ROF mendapatkan pil dari terduga lainnya berinisial PZ," ujar Kapolresta saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2024.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus, dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap PZ (33) dari wilayah Pringgokusuman Gedongtengen, Yogyakarta.
Lebih lanjut, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya melakukan penggeledan kos milik PZ di wilayah Bangunharjo Sewon Bantul dan ditemukan barang bukti berupa 126.000 butir pil Yarindo.
"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa telah menjual pil warna putih bersimbol Y kepada RAD,” ujar Kombes Pol Aditya.
Selanjutnya, Kapolresta melakukan penangkapan kembali pada Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terhadap tersangka RAD (32) di wilayah Panembahan Kraton Yogyakarta.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 500 butir pil Y, pil tersebut tersangka mengaku bahwa mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari PZ.
Dari kasus itu, ersangka ROF telah melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.
Sementara, tersangka PZ disangkakan melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.
"Tersangka RAD disangkakan melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” tutupnya.****