Berita , D.I Yogyakarta

Satres Narkoba Unit 2 Polresta Yogyakarta Berhasil Mengungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Satresnarkoba unit 2 Polresta Yogyakarta berhasil ungkap kasus pengedaran obat terlarang.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dan Ipda Gandung Harjunadi dari Kasubsipenmas Sihumas Polresta Yogyakarta berhasil menyita barang bukti obat terlarang. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dan Ipda Gandung Harjunadi dari Kasubsipenmas Sihumas Polresta Yogyakarta menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024 pukul 12.45 WIB, petugas kita menangkap seorang mahasiswa, ROF (17) di Brontokusuman Mergansan, Yogyakarta.

“Petugas kita menemukan dari terduga sebanyak 1.600 butir pil Y. Dari hasil interogasi, ROF mendapatkan pil dari terduga lainnya berinisial PZ," ujar Kapolresta saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2024.

Kemudian dilakukan pengembangan kasus, dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap PZ (33) dari wilayah Pringgokusuman Gedongtengen, Yogyakarta. 

Lebih lanjut, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya melakukan penggeledan kos milik PZ di wilayah Bangunharjo Sewon Bantul dan ditemukan barang bukti berupa 126.000 butir pil Yarindo. 

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa telah menjual pil warna putih bersimbol Y kepada RAD,” ujar Kombes Pol Aditya.

Selanjutnya, Kapolresta melakukan penangkapan kembali pada Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terhadap tersangka RAD (32) di wilayah Panembahan Kraton Yogyakarta. 

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 500 butir pil Y, pil tersebut tersangka mengaku bahwa mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari PZ.

Dari kasus itu, ersangka ROF telah melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.  

Sementara, tersangka PZ disangkakan melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.

"Tersangka RAD disangkakan melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” tutupnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025