Berita , D.I Yogyakarta

Satres Narkoba Unit 2 Polresta Yogyakarta Berhasil Mengungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Satresnarkoba unit 2 Polresta Yogyakarta berhasil ungkap kasus pengedaran obat terlarang.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dan Ipda Gandung Harjunadi dari Kasubsipenmas Sihumas Polresta Yogyakarta berhasil menyita barang bukti obat terlarang. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dan Ipda Gandung Harjunadi dari Kasubsipenmas Sihumas Polresta Yogyakarta menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024 pukul 12.45 WIB, petugas kita menangkap seorang mahasiswa, ROF (17) di Brontokusuman Mergansan, Yogyakarta.

“Petugas kita menemukan dari terduga sebanyak 1.600 butir pil Y. Dari hasil interogasi, ROF mendapatkan pil dari terduga lainnya berinisial PZ," ujar Kapolresta saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2024.

Kemudian dilakukan pengembangan kasus, dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap PZ (33) dari wilayah Pringgokusuman Gedongtengen, Yogyakarta. 

Lebih lanjut, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya melakukan penggeledan kos milik PZ di wilayah Bangunharjo Sewon Bantul dan ditemukan barang bukti berupa 126.000 butir pil Yarindo. 

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa telah menjual pil warna putih bersimbol Y kepada RAD,” ujar Kombes Pol Aditya.

Selanjutnya, Kapolresta melakukan penangkapan kembali pada Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terhadap tersangka RAD (32) di wilayah Panembahan Kraton Yogyakarta. 

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 500 butir pil Y, pil tersebut tersangka mengaku bahwa mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari PZ.

Dari kasus itu, ersangka ROF telah melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.  

Sementara, tersangka PZ disangkakan melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.

"Tersangka RAD disangkakan melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” tutupnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB