Berita , Jabodetabek
Kasus 3 Hektar Ganja Bernilai Milyaran Rupiah Berhasil Diungkap, Polda Banten Meraih Apresiasi Ini
Nadhirah
Kasus 3 Hektar Ganja Bernilai Milyaran Rupiah Berhasil Diungkap, Polda Banten Meraih Apresiasi Ini
HARIANE - Kasus 3 hektar ganja yang diungkap pastinya menjadi topik yang ramai diperbincangkan.
Kasus 3 hektar ganja yang tak biasa terjadi ini akhirnya telah diselesaikan oleh pihak yang berwenang.
Belum lagi, jumlah uang yang ada pada kasus 3 hektar ganja ini bernilai milyaran rupiah.
Sebelum masuk ke pembahasan, baiknya membahas sedikit terlebih dahulu mengenai narkotika dan ganja.BACA JUGA : Aksi Pembacokan di Simpang Semer Kerobokan Hari Ini 1 September 2022, Polisi Gerak Cepat Tangkap PelakuMenurut BNN (Badan Narkotika Nasional), narkotika merupakan sebuah zat atau obat baik yang sifatnya bisa alami, sintetis, maupun semi sintetis, yang dapat menimbulkan efek-efek berupa penurunan kesadaran, halusinasi, serta memicu daya rangsang. BNN mengatakan meski narkotika ini bisa digunakan sebagai obat penghilang nyeri, jika disalahgunakan akan bisa membuat pelakunya mendapat sanksi hukum yang telah diatur di dalam undang-undang. Ganja tergolong ke dalam narkotika golongan pertama bersama dengan tanaman koka dan opium. Maksud dari golongan pertama yaitu narkotika tersebut memiliki efek yang sangat berbahaya. Bahaya beresiko tinggi yang bisa terjadi akibat mengonsumsi ganja dan narkotika golongan pertama yaitu kecanduan yang akan merugikan pemakainya.