Berita , Jabodetabek
Kasus 3 Hektar Ganja Bernilai Milyaran Rupiah Berhasil Diungkap, Polda Banten Meraih Apresiasi Ini
Nadhirah
Kasus 3 Hektar Ganja Bernilai Milyaran Rupiah Berhasil Diungkap, Polda Banten Meraih Apresiasi Ini
Kasus ini berhasil diungkap pada hari Minggu, 28 Agustus 2022.
Namun, hal yang mungkin menjadi pertanyaan banyak orang adalah mengenai siapa yang berhasil menemukan hektaran ladang ganja senilai 45 miliar ini.
BACA JUGA : 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Anak Ferdy Sambo Ikut DisebutPihak yang berhasil melakukannya yaitu Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda (Kepolisian Daerah) Banten dan Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya) Polres Serang. Hal yang dilakukan kedua badan tersebut, nyatanya tidak sampai menemukan saja. Tetapi, ternyata memusnahkan ladang ganja itu juga. Usai memusnahkan ladang ganja yang luas ini, Suhermanto selaku Dirresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Banten beserta Kasatresnarkoba (Ketua Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya) Polres Serang, Michael Kharisma Tandayu memberikan penghargaan kepada aparat yang telah menanganinya. Pihak tersebut memberikan apresiasi karena menurut Direktur Eksekutif Lemkapi, pengungkapan narkoba merupakan atensi dari Kapolri dan Kapolda Banten. Edi Hasibuan mengungkapkan bahwa mengungkap ladang ganja seluas tiga hektar selain tak mudah, juga membuat banyak orang terselamatkan dari bahaya narkoba. Direktur Eksekutif Lemkapi menyatakan, apresiasi yang diberikan kepada para aparat yang menyelesaikan kasus tiga hektar ganja berupa penghargaan. Hal ini dilakukan agar bisa meningkatkan motivasi para anggota yang bertugas dalam menyelesaikan misi besar ini. Usai sudah pembahasan mengenai kasus 3 hektar ganja yang telah diselesaikan oleh pihak berwenang.****