Kasus Doping Paul Pogba, Tak Boleh Bermain Bola hingga 4 Tahun

profile picture Rizky Riawan Nursatria
Rizky Riawan Nursatria
Kasus Doping Paul Pogba, Tak Boleh Bermain Bola hingga 4 Tahun
Kasus Doping Paul Pogba, Tak Boleh Bermain Bola hingga 4 Tahun. (Foto: Instagram/Paul Pogba)

HARIANE - Gelandang nyentrik asal Prancis, Paul Pogba dilarang bermain selama empat tahun penuh oleh pengadilan anti-doping Italia pada hari Kamis, 29 Februari, setelah pemenang Piala Dunia tersebut dinyatakan positif Testosterone.

Tes positif Pogba diumumkan pada bulan September, berasal dari pemeriksaan yang dilakukan setelah pertandingan Juventus melawan Udinese pada 20 Agustus. 

Pogba tidak bermain dalam pertandingan Serie A tersebut, tetapi berada di bangku cadangan "Si Nyonya Tua". 

Seorang juru bicara klub memberitahu Agence France-Presse bahwa mereka telah diberitahu mengenai keputusan tersebut, terhadap sang pemain yang membawa trofi Piala Dunia tahun 2018.

Pogba memilih untuk tidak membuat perjanjian tawar-menawar dengan agensi anti-doping Italia, sehingga kasusnya diadili di pengadilan anti-doping negara tersebut.

Dirinya pun dapat mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga berbasis di Swiss.

Babak Baru Kasus Doping Paul Pogba

Dilansir dari Le Monde France, banyak yang memprediksi hukuman ini dapat mengakhiri kariernya, karena pemain internasional Prancis tersebut akan berusia 31 tahun bulan depan.

Hukuman empat tahun merupakan standar di bawah Kode Anti-Doping Dunia, tetapi dapat dikurangi dalam kasus di mana seorang atlet dapat membuktikan bahwa doping mereka tidak disengaja. 

Jika tes positif merupakan hasil dari kontaminasi, atau jika mereka memberikan "bantuan substansial" untuk membantu penyelidik, bukti tersebut dapat meringankan.

Pogba juga merespon berita tersebut melalui unggahan Instagram miliknya pada 29 Februari 2024.

"I have today been informed of the Tribunale Nazionale Antidoping’s decision and believe that the verdict is incorrectm," tulis Pogba melalui akun Instagram pribadinya.

EDITOR:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Kamis, 29 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Lagi, Yakin Mau ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Lagi, Yakin Mau ...

Kamis, 29 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Drastis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 29 Mei 2025 Turun Drastis, Cek Rinciannya ...

Kamis, 29 Mei 2025
TNI AD Bangun 10 Sumur Bor di Gunungkidul, KSAD Maruli Simanjuntak: Bentuk Balas ...

TNI AD Bangun 10 Sumur Bor di Gunungkidul, KSAD Maruli Simanjuntak: Bentuk Balas ...

Rabu, 28 Mei 2025
Motor Menabrak Truk di Gunungkidul, Pengendara Alami Sejumlah Luka

Motor Menabrak Truk di Gunungkidul, Pengendara Alami Sejumlah Luka

Rabu, 28 Mei 2025
Pengamanan di Bandara YIA Diperketat Jelang Kedatangan Presiden Perancis

Pengamanan di Bandara YIA Diperketat Jelang Kedatangan Presiden Perancis

Rabu, 28 Mei 2025
51 KK Warga Sleman Terima Bantuan Kebencanaan

51 KK Warga Sleman Terima Bantuan Kebencanaan

Rabu, 28 Mei 2025
Persiapan Puncak Haji 2025, Pasangan Jemaah yang Terpisah Akan Digabung

Persiapan Puncak Haji 2025, Pasangan Jemaah yang Terpisah Akan Digabung

Rabu, 28 Mei 2025
Tak Kunjung Pulang, Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Makmur Kedurus Surabaya

Tak Kunjung Pulang, Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Makmur Kedurus Surabaya

Rabu, 28 Mei 2025
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

Rabu, 28 Mei 2025