Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Tersangka HS yang Sempat Mangkir, Ini Perannya

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Tersangka HS yang Sempat Mangkir, Ini Perannya
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Tersangka HS yang Sempat Mangkir, Ini Perannya
Kedua tersangka tersebut adalah EW yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dispora DIY dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sedangkan SGH adalah Direktur Utama PT AG.
Penahanan kedua tersangka korupsi Stadion Mandala Krida tersebut telah dilakukan pada 21 Juli hingga 9 Agustus 2022 di Rutan KPK.
korupsi Stadion Mandala Krida
Tersangka korupsi Stadion Mandala Krida berinisial HS yang merupakan Dirut PT PNN dan PT DMI. (Foto: YouTube/KPK RI)
Tersangka SGH disebut memiliki peran sebagai yang bertanggung jawab untuk melakukan estimasi dana yang langsung disetujui oleh EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
Estimasi dana renovasi Stadion Mandala Krida diajukan sebesar Rp 135 M untuk masa proyek lima tahun. Angka tersebut diduga melebihi dari dana yang dibutuhkan sebenarnya, alias di mark-up.
Salah satu item pekerjaan yang diduga diselewengkan dalam dugaan korupsi Stadion Mandala Krida adalah penggunaan dan pengadaan bahan penutup atap stadion yang diduga merk dan perusahannya ditentukan secara sepihak oleh EW.
Dugaan penyelewengan lain soal proyek renovasi Stadion Mandala Krida juga termasuk soal tenaga kerja yang digunakan. Beberapa pekerja yang melaksanakan proses renovasi diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan bukan merupakan pegawai PT DMI.
BACA JUGA : 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Telah di Tetapkan, Begini Tanggapan Jokowi
Ketiga tersangka korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menyebut akibat perbuatan korupsi Stadion Mandala Krida yang dilakukan oleh para tersangka, negara menderita kerugian hingga Rp 31,7 M. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025