Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Tersangka HS yang Sempat Mangkir, Ini Perannya

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Tersangka HS yang Sempat Mangkir, Ini Perannya
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Tersangka HS yang Sempat Mangkir, Ini Perannya
Kedua tersangka tersebut adalah EW yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dispora DIY dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sedangkan SGH adalah Direktur Utama PT AG.
Penahanan kedua tersangka korupsi Stadion Mandala Krida tersebut telah dilakukan pada 21 Juli hingga 9 Agustus 2022 di Rutan KPK.
korupsi Stadion Mandala Krida
Tersangka korupsi Stadion Mandala Krida berinisial HS yang merupakan Dirut PT PNN dan PT DMI. (Foto: YouTube/KPK RI)
Tersangka SGH disebut memiliki peran sebagai yang bertanggung jawab untuk melakukan estimasi dana yang langsung disetujui oleh EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
Estimasi dana renovasi Stadion Mandala Krida diajukan sebesar Rp 135 M untuk masa proyek lima tahun. Angka tersebut diduga melebihi dari dana yang dibutuhkan sebenarnya, alias di mark-up.
Salah satu item pekerjaan yang diduga diselewengkan dalam dugaan korupsi Stadion Mandala Krida adalah penggunaan dan pengadaan bahan penutup atap stadion yang diduga merk dan perusahannya ditentukan secara sepihak oleh EW.
Dugaan penyelewengan lain soal proyek renovasi Stadion Mandala Krida juga termasuk soal tenaga kerja yang digunakan. Beberapa pekerja yang melaksanakan proses renovasi diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan bukan merupakan pegawai PT DMI.
BACA JUGA : 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Telah di Tetapkan, Begini Tanggapan Jokowi
Ketiga tersangka korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menyebut akibat perbuatan korupsi Stadion Mandala Krida yang dilakukan oleh para tersangka, negara menderita kerugian hingga Rp 31,7 M. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB