Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Tersangka HS yang Sempat Mangkir, Ini Perannya
Dyah Ayu Purwirasari
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Tersangka HS yang Sempat Mangkir, Ini Perannya
Kedua tersangka tersebut adalah EW yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dispora DIY dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sedangkan SGH adalah Direktur Utama PT AG.
Penahanan kedua tersangka korupsi Stadion Mandala Krida tersebut telah dilakukan pada 21 Juli hingga 9 Agustus 2022 di Rutan KPK.
Tersangka SGH disebut memiliki peran sebagai yang bertanggung jawab untuk melakukan estimasi dana yang langsung disetujui oleh EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
Estimasi dana renovasi Stadion Mandala Krida diajukan sebesar Rp 135 M untuk masa proyek lima tahun. Angka tersebut diduga melebihi dari dana yang dibutuhkan sebenarnya, alias di mark-up.
Salah satu item pekerjaan yang diduga diselewengkan dalam dugaan korupsi Stadion Mandala Krida adalah penggunaan dan pengadaan bahan penutup atap stadion yang diduga merk dan perusahannya ditentukan secara sepihak oleh EW.
Dugaan penyelewengan lain soal proyek renovasi Stadion Mandala Krida juga termasuk soal tenaga kerja yang digunakan. Beberapa pekerja yang melaksanakan proses renovasi diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan bukan merupakan pegawai PT DMI.
BACA JUGA : 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Telah di Tetapkan, Begini Tanggapan JokowiKetiga tersangka korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK juga menyebut akibat perbuatan korupsi Stadion Mandala Krida yang dilakukan oleh para tersangka, negara menderita kerugian hingga Rp 31,7 M. ****