Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Penganiayaan Hingga Sebabkan Seorang Meninggal di Pleret Bantul, Polisi Temukan Pedang di Rumah Pelaku
HARIANE – Kepolisian Resor Bantul telah mengamankan satu orang tersangka atas kasus perkelahian di wilayah Kapanewon Pleret yang mengakibatkan seseorang meregang nyawa.
Ada kemungkinan, pelaku yang berinisial MNA alias Bagong itu dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Meski demikian, penyidik belum dapat menetapkan pasal yang disangkakan.
“Sementara Pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Selasa, 21 Januari 2025.
Seperti yang telah diberitakan, insiden perkelahian hingga mengakibatkan korban berinisial DV (36) meninggal dunia terjadi di Dusun Trayeman pada Jumat, 17 Januari 2025 lalu.
Peristiwa tersebut ditengarai akibat konsumsi minuman keras oleh pelaku dan korban.
Jeffry menjelaskan, awalnya DV, warga setempat yang sudah dalam kondisi mabuk, datang ke rumah MNA yang juga tetangganya sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, DV meminta MNA untuk dibelikan minuman keras, dan permintaan tersebut dipenuhi oleh MNA untuk dikonsumsi bersama di rumahnya.
Tak lama kemudian, DV meminta untuk dibelikan rokok oleh MNA, dan permintaan tersebut juga dikabulkan.
Usai menenggak miras bersama, sekitar pukul 20.30 WIB, DV hendak pulang menggunakan sepeda motor.
Namun, dikarenakan kondisinya yang sudah sangat mabuk, DV tidak mampu menghidupkan motor menggunakan starter kaki. MNA kemudian membantu hingga sepeda motor tersebut menyala.
Setelah motor menyala dan DV bersiap untuk pulang, MNA merasa tangan DV meraba saku celananya, diduga akan mengambil dompet milik MNA. Akibat hal tersebut, keduanya pun cekcok.
"Saudara DV sempat menantang saudara MNA berkelahi. Kemudian saudara MNA masuk ke dalam rumah dan keluar lagi membawa senjata tajam jenis pedang untuk berkelahi yang mengakibatkan saudara DV mengalami luka di perut dan kepala," jelas Jeffry.